Berdikari.co, Mesuji – Seorang pria asal Kecamatan Simpang Pematang tewas di tempat setelah terlibat kecelakaan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 194, Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Jumat (9/5/2025) malam.
Kasat Lantas Polres Mesuji, AKP Yurike, membenarkan insiden tersebut.
"Iya benar, ada dua kendaraan roda dua yang terlibat kecelakaan di Jalintim KM 194 Desa Mulya Agung. Kejadiannya pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB," kata AKP Yurike saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BE 4794 LW dan Yamaha Byson warna putih dengan nomor polisi BE 4078 WM.
"Pengendara Honda Vario, yakni Pikri Hardiyanto (21), warga Desa Simpang Pematang, meninggal dunia di lokasi kejadian," jelas Yurike.
"Sementara pengendara Yamaha Byson, Merizal (35), warga Desa Simpang Mesuji, mengalami luka ringan," tambahnya.
Menurut keterangan polisi, kecelakaan bermula saat Honda Vario yang dikendarai Pikri melaju dari arah Palembang menuju Lampung dengan kecepatan sekitar 80 km/jam. Saat melintas di lokasi kejadian, Pikri mencoba mendahului sebuah truk Colt Diesel di depannya dengan berpindah ke jalur kanan.
Namun, saat masuk ke jalur lawan, Honda Vario tersebut bertabrakan dengan Yamaha Byson yang dikendarai Merizal dari arah berlawanan, yakni dari Lampung menuju Palembang.
Akibat tabrakan tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan. Pikri meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Merizal mengalami luka ringan.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi kendaraan, memeriksa saksi-saksi, serta membawa korban ke Puskesmas Wirabangun. Jenazah Pikri telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan," ucap AKP Yurike.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan selalu melengkapi surat-surat kendaraan. (*)