Berdikari.co, Metro - Guna menjaga kesehatan peserta didik sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari bahaya keracunan makanan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Metro resmi mengeluarkan instruksi penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.7.13.5/ E027-25725 /D-1/01/2025 yang diterbitkan pada 8 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi.
Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP se-Kota Metro, termasuk pengelola kantin sekolah dan para pedagang yang beroperasi di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Metro sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya insiden yang dapat membahayakan kesehatan siswa.
"Keselamatan dan kesehatan peserta didik adalah prioritas utama kami. Dengan instruksi ini, kami ingin memastikan seluruh sekolah di Metro menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi anak-anak kita,” kata Suwandi, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (12/5/2025).
Suwandi menambahkan, instruksi ini juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.
"Kami ingin semua pihak, mulai dari kepala sekolah, guru, pengelola kantin, hingga orang tua siswa, berperan aktif memastikan makanan yang dikonsumsi anak-anak kita benar-benar aman. Edukasi kepada anak-anak juga penting, supaya mereka lebih selektif dalam membeli jajanan,” terang Suwandi.
Sekretaris Disdikbud Kota Metro, Deddy Hasmara juga menambahkan bahwa pihaknya mendorong sekolah-sekolah untuk mengembangkan kantin sehat dan mengedepankan penjualan makanan lokal bergizi. Menurutnya, pembiasaan makan sehat sejak dini menjadi investasi penting bagi kualitas generasi masa depan.
"Bukan hanya mengawasi, kami juga ingin sekolah menjadi pusat edukasi pola makan sehat. Anak-anak perlu dikenalkan dengan makanan tradisional bergizi, bukan hanya jajanan instan. Ini bagian dari pembentukan karakter sehat,” bebernya.
Dengan diterbitkannya instruksi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro berharap seluruh sekolah bergerak cepat untuk menindaklanjuti dan memastikan pelaksanaan di lapangan.
"Masyarakat pun diimbau ikut berperan aktif mengawasi serta melaporkan jika menemukan potensi pelanggaran terkait kebersihan dan keamanan makanan di sekolah," tandasnya.
Dalam surat instruksi itu, Disdikbud Metro menegaskan enam poin utama yang harus segera diimplementasikan oleh seluruh sekolah. Keenam poin tersebut mencakup :
Pengawasan ketat terhadap makanan dan minuman yang dijual di lingkungan sekolah, baik yang dijual oleh kantin maupun pedagang sekitar sekolah, guna memastikan kebersihan, mutu, dan keamanannya.
Pelarangan penjualan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, termasuk produk olahan yang mengandung pewarna atau pengawet berbahaya.
Kewajiban bagi pengelola kantin dan pedagang untuk selalu menjaga kebersihan, mengenakan alat pelindung diri seperti celemek dan penutup kepala, serta mengolah makanan dengan prinsip higienitas yang baik.
Edukasi rutin kepada peserta didik mengenai pentingnya memilih makanan yang aman, sehat, bergizi, dan bebas dari zat berbahaya melalui kegiatan penyuluhan atau integrasi dalam pembelajaran.
Koordinasi aktif dengan puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap sampel makanan, kebersihan kantin, dan kesehatan petugas kantin sebagai upaya pencegahan dini.
Pelaporan cepat terhadap setiap kejadian yang mengindikasikan adanya keracunan makanan kepada Disdikbud dan Dinas Kesehatan setempat untuk penanganan segera dan mencegah meluasnya dampak. (*)