Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 16 Mei 2025

Budiyono: Mungkin Ada Potensi Gangguan Dalam Penanganan Kasus Korupsi Besar

Oleh Redaksi

Berita
Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono, menilai penempatan TNI di Kejaksaan harus menjadi introspeksi bagi aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Budiyono mengatakan, penempatan anggota TNI tidak terjadi secara serta merta, melainkan atas permintaan Kejaksaan Agung yang mungkin melihat adanya potensi gangguan dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.

"Kalau ada yang mempertanyakan kenapa militer masuk dalam ranah penegakan hukum, ya ini jadi momen introspeksi bagi penegak hukum lainnya. Kenapa tidak dari dulu meminta pengamanan institusi lain? Ini soal keseriusan dan kebutuhan," kata Budiyono, pada Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, tidak masalah ada penempatan TNI di kantor Kejaksaan karena isu pemberantasan korupsi cukup tinggi.

"Karena kita tahu intensitas penanganan korupsi oleh Kejaksaan cukup tinggi. Kejaksaan Agung juga sudah menjalin kerja sama dengan TNI, bahkan dalam struktur Kejaksaan itu sendiri ada peradilan militer," ujarnya.

Menurut Budiyono, kehadiran TNI dalam proses pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Lampung merupakan bentuk penguatan sistem pengamanan dan dukungan terhadap proses penegakan hukum, bukan bentuk intervensi militer.

"Kita melihat tidak ada ancaman berat dari penempatan TNI di Kejaksaan. Ini berkaitan dengan pengamanan, jadi wajar saja jika institusi negara saling bekerja sama untuk kepentingan negara," tegasnya.

Budiyono menerangkan, selama penempatan personel TNI dilakukan dalam koridor hukum dan transparansi, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

"Justru sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia," imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 16 Mei 2025 dengan judul "Budiyono: Mungkin Ada Potensi Gangguan Dalam Penanganan Kasus Korupsi Besar”

Editor Didik Tri Putra Jaya