Berdikari.co, Bandar Lampung - Rencana penempatan personel TNI di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) menuai kritik dari berbagai kalangan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan, menilai tidak ada alasan mendesak dan situasi genting yang mengharuskan TNI melakukan pengamanan di lingkungan Kejati dan Kejari.
"Sebaiknya rencana ini ditinjau kembali, karena tidak ada alasan yang sangat mendesak dan situasi genting yang mengharuskan TNI menurunkan personel di lingkungan Kejati dan Kejari," kata Dedi, pada Kamis (15/5/2025).
Menurut Dedy, pelibatan TNI dalam institusi penegakan hukum sipil dapat menimbulkan tafsir bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis serius dalam sistem hukumnya.
Hal tersebut dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, khususnya Polri yang selama ini memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di dalam negeri.
"Rencana ini seolah menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap kemampuan Polri dalam menjalankan tugasnya. Padahal Polri merupakan institusi yang sudah dibekali wewenang dan pengalaman dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat," ujarnya.
Lebih jauh Dedy mengatakan, kekhawatiran mencuat dari kalangan masyarakat sipil terkait semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
Apalagi, sambung dia, beberapa waktu terakhir muncul wacana yang dinilai mengarah pada kebangkitan kembali dwifungsi ABRI, seperti keterlibatan TNI dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga rencana penempatan personel di kejaksaan.
"Biarkan TNI tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai penjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara dari ancaman luar. Pelibatan dalam urusan penegakan hukum sipil harus sangat selektif dan hanya dilakukan dalam kondisi yang betul-betul darurat," tegasnya.
Ia meminta pemerintah dapat menghentikan rencana ini dan tetap mengedepankan peran Polri dalam penegakan hukum.
"Jadi sebaiknya hentikan rencana penempatan personel TNI di kantor kejaksaan, tetap percayakan pada Polri. Kehadiran TNI hanya sewaktu-waktu jika dibutuhkan," imbuhnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 16 Mei 2025 dengan judul "Pengamat: Tidak Ada Alasan Mendesak dan Situasi yang Genting”