Berdikari.co, Bandar Lampung - Rumah Kepala Kampung (Kakam) Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Sukardi (Skr), dibakar warga, pada Sabtu (17/5/2025) pagi.
Pembakaran diduga dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos) beras yang belum kunjung terselesaikan.
Kerusuhan bermula sekitar pukul 09.10 WIB, usai terjadi pertikaian antara dua warga, Surya dan Agus Sadewo, yang diduga berkaitan dengan polemik distribusi bantuan pangan nasional (Bapan) di kampung tersebut. Dalam duel tersebut, Surya meninggal dunia akibat luka senjata tajam.
Kabar tewasnya Surya menyebar dengan cepat dan memicu kemarahan warga. Massa yang semula hanya berjumlah puluhan orang, dalam waktu singkat bertambah banyak hingga mencapai ratusan. Bahkan ribuan orang dari kampung tetangga turut berdatangan.
"Warga sudah emosi sejak isu bansos ini muncul. Tahu-tahu ada yang meninggal, langsung makin panas. Semua orang keluar rumah, ada juga yang dari desa sebelah ikut datang,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pada Sabtu (17/5/2025).
Massa yang tersulut amarah kemudian mendatangi rumah Kepala Kampung Gunung Agung Sukardi dan membakarnya. Api cepat membesar karena di bagian belakang rumah tersebut terdapat gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM).
Puluhan jerigen berisi BBM serta beberapa kendaraan yang berada di area belakang rumah ikut hangus terbakar. Warga menduga gudang tersebut selama ini digunakan untuk menimbun BBM dari SPBU, yang disebut sudah lama diketahui namun tidak pernah ditindak.
"Semua orang tahu itu tempat penimbunan BBM. Tapi anehnya gak pernah ada tindakan dari aparat. Masyarakat sudah lama kesal,” kata warga tersebut.
Petugas dari Polres Lampung Tengah dipimpin Kabag Operasi Kompol Edy Qorinas langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan. Aparat segera melakukan pengamanan dan berusaha menenangkan situasi di lapangan.
Kompol Edy mengatakan, kondisi di Kampung Gunung Agung kini sudah berangsur kondusif. Massa telah membubarkan diri, dan arus lalu lintas di jalur Lintas Timur Sumatra kembali normal. Meski begitu, aparat masih disiagakan untuk menjaga ketertiban.
"Situasinya sudah terkendali. Warga sudah mulai tenang, tapi kita tetap siaga di lokasi untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kompol Edy mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra.
Usai kejadian, pelaku penusukan Agus Sadewo (41) yang menyebabkan korban Surya meninggal dunia dalam insiden di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim, Iptu Pande, mengatakan pelaku (Agus Sadewo) telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah.
"Pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau dan pakaian korban telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah. Proses penyidikan sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” kata Pande, dalam keterangannya pada Sabtu (17/5/2025) malam.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami tegaskan bahwa pelaku penusukan saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan akan kami proses secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pande menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.
Ia juga menegaskan tidak ada pihak yang akan diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang menyebar melalui media sosial,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri, seperti pembakaran rumah, kendaraan ataupun penyerangan fisik, merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konflik serta permasalahan baru ," tegasnya.
Ia mengungkapkan, situasi di Kampung Gunung Agung saat ini sudah dalam kondisi aman dan terkendali.
Namun demikian, aparat keamanan masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.
Hingga kini, aparat gabungan dari Polres Lampung Tengah, Brimob Polda Lampung dan Kodim 0411/KM masih disiagakan di lokasi untuk menjaga keamanan serta mencegah kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 19 Mei 2025 dengan judul "Gara-gara Konflik Bansos, Warga Bakar Rumah Kepala Kampung Gunung Agung”