Berdikari.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mengatakan tindakan tegas harus diberikan terhadap pelaku yang merekrut calon pekerjaan migran secara ilegal agar menimbulkan efek jera.
"Penyalur harus diberikan tindak tegas, dengan harapan agar kedepan tidak ada lagi warga khususnya asal Lampung yang bermasalah dan menjadi korban," kata Budiman, pada Minggu (18/5/2025).
Ia juga meminta kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) ikut melakukan pengawasan secara ketat di lapangan.
Serta memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para pencari kerja untuk dapat berhati-hati dan tidak mudah termakan bujuk rayu oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"BP3MI harus melakukan pengawasan yang ketat, jangan sampai warga Lampung masih ada yang menjadi korban TPPO," tegasnya.
Ia mengimbau kepada para pencari kerja untuk berhati-hati dan tidak gampang percaya dengan iming-iming gaji besar.
"Masyarakat khususnya yang mencari kerja harus hati-hati dan tidak mudah percaya dengan biro yang ilegal. Karena banyak yang sudah terjadi bukan dapat gaji malah dapat penyiksaan," ungkapnya.
Budiman juga mengapresiasi Polda Lampung yang telah berhasil mengungkapkan kasus TPPO di daerah setempat.
"DPRD memberikan apresiasi atas tertangkap kasus TPPO, ini jadi peringatan bagi masyarakat khusus calon PMI untuk hati-hati," kata dia.
Sementara itu, Pengamat Sosial Universitas Lampung, Arif Sugiono, menyebut fenomena TPPO ini ibarat gunung es.
"Ya seperti gunung es, yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil. Di bawahnya masih banyak kasus perdagangan orang yang belum terungkap," kata Arif, pada Minggu (18/5/2025).
Menurut Arif, akar permasalahan perdagangan orang tidak hanya terletak pada lemahnya pengawasan, tetapi juga pada belum maksimalnya regulasi yang mengatur tata kelola pekerja migran dari hulu ke hilir.
Ia menegaskan, bahwa regulasi harus diperbaiki secara menyeluruh, termasuk sistem perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan perlindungan pekerja migrant. Sehingga ruang gerak para pelaku TPPO semakin sempit.
“Regulasi pelayanan harus ditata agar mudah diakses masyarakat. Jangan ada lagi pungli, jangan ada lagi oknum yang bermain di dalam sistem. Semua harus bersih, agar masyarakat tidak tergoda jalur ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arif juga mendorong kerjasama aparat kepolisian dan pemerintah daerah ditingkatkan, baik di level kabupaten maupun kecamatan. Dengan adanya respon cepat dan sinergi antar lembaga, maka tindakan pencegahan dan penindakan terhadap kasus TPPO bisa lebih efektif.
“Kalau kerja sama ini dijalankan dengan serius, maka pelaku akan berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan ini,” paparnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 19 Mei 2025 dengan judul "DPRD Minta Pelaku TPPO Ditindak Tegas”