Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid
Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Mulyadi
Syukri, mengakui proses untuk mendapatkan sertifikat pendidik tidaklah mudah.
Ia mengatakan, guru harus terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Profesi Guru
(PPG) yang hanya dapat diakses setelah memenuhi sejumlah persyaratan
administratif dan akademik.
“Sertifikat pendidik ini bisa diperoleh setelah guru mengikuti PPG. Tapi
memang tidak semua guru mendapat kesempatan mengikuti PPG, karena ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelas Mulyadi, pada Rabu
(21/5/2025).
Mulyadi mengungkapkan, sistem seleksi dilakukan secara nasional dan
terpusat. Salah satu alat seleksi yang digunakan adalah E-Rapor, yaitu sistem
penilaian berbasis data yang digunakan untuk menilai kinerja guru secara
menyeluruh.
“Nanti pusat yang menilai melalui sistem E-Rapor. Kalau semua persyaratan sudah
terpenuhi, guru baru bisa mendaftar PPG melalui aplikasi tertentu. Jadi tidak
mudah, karena seleksinya sangat ketat dan berjenjang,” ungkapnya.
Meski demikian, Mulyadi menegaskan bahwa guru yang belum bersertifikat
pendidik tidak serta-merta berarti tidak berkualitas.
Menurutnya, banyak guru tetap menjalankan tugasnya dengan baik meskipun
belum memiliki sertifikat pendidik.
“Kalau bicara kualitas, sebenarnya tidak terlalu berpengaruh langsung. Tapi
sertifikat ini menjadi semacam legitimasi profesionalisme, ibaratnya seperti
SIM bagi pengemudi kendaraan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkot Bandar Lampung melalui Disdikbud terus mendorong para
guru agar segera melengkapi persyaratan untuk mengikuti PPG.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan bimbingan teknis,
sosialisasi, dan pendampingan kepada guru-guru yang belum tersertifikasi,”
paparnya.
“Upaya dari Disdik Bandar Lampung tentu mengikuti ketentuan yang ada dari pusat. Kita sarankan dan dorong agar para guru mempersiapkan diri, memenuhi semua syarat, dan aktif mengikuti prosesnya,” imbuhnya. (*)