Berdikari.co,
Bandar Lampung – Meski
kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp11,4 miliar dalam pelaksanaan
jasa konsultasi di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung, dan juga pembayaran perjalanan dinas.
Temuan
tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung terkait
penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi
Lampung yang digelar di Kantor DPRD, Jumat (23/5/2025).
Wakil Ketua
BPK RI, Budi Prijono, menyampaikan bahwa meskipun Pemprov Lampung berhasil
meraih opini WTP untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, BPK tetap mencatat
sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Di
antaranya adalah kelebihan pembayaran jasa konsultasi sebesar Rp11,4 miliar
pada enam OPD, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp2,11
miliar pada empat OPD. Selain itu, ada kekurangan spesifikasi pada 24 paket
pekerjaan jaringan di dua OPD senilai Rp8 miliar,” jelas Budi.
Ia
menegaskan bahwa seluruh kelebihan pembayaran tersebut harus segera
dikembalikan ke kas daerah. “Kami merekomendasikan agar seluruh temuan tersebut
segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Menanggapi
hal tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi
atas pemeriksaan yang dilakukan BPK RI dan menegaskan komitmen Pemprov Lampung
untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
“Opini WTP
ini bukan sekadar prestasi, tapi juga tanggung jawab untuk terus menjaga
akuntabilitas. Temuan dari BPK akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami
untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah ke depan,” ujarnya.
Gubernur
juga menyoroti bahwa Lampung saat ini termasuk dalam tujuh provinsi di
Indonesia yang mampu meraih opini WTP sebanyak 10 kali berturut-turut. “Ini
mencerminkan komitmen kolektif dalam menjalankan amanat undang-undang dan
prinsip good governance,” pungkasnya. (*)