Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 02 Juni 2025

Cair Bulan Ini, Gaji ke-13 ASN Pemkab Mesuji Telan Anggaran Rp18,4 Miliar

Oleh Tongam Rosario Sidabutar, S.Pd

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji memastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni 2025. Total anggaran yang disiapkan untuk kebijakan ini mencapai Rp18,4 miliar.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji, Olpin Putra, saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).

"Iya, benar. Pemkab Mesuji akan mencairkan gaji ke-13 tahun ini untuk ASN dan PPPK. Total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp18,4 miliar, sama seperti saat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kemarin," jelas Olpin.

Ia merinci, dana tersebut akan dialokasikan untuk 2.060 ASN dan 1.201 PPPK yang tersebar di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Mesuji.

“Pembayaran ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,” paparnya.

Olpin memastikan, pencairan akan dilakukan pada bulan Juni, sesuai dengan ketentuan dalam Perbup tersebut. Pemkab Mesuji, kata dia, telah menyiapkan seluruh prosedur dan administrasi yang dibutuhkan untuk kelancaran proses pembayaran.

Ia juga berharap, dana gaji ke-13 ini dapat digunakan sebaik mungkin oleh para penerima, terutama untuk kebutuhan penting seperti pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

“Semoga bisa membantu meringankan beban ASN dan PPPK, khususnya untuk keperluan sekolah anak-anak mereka,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas