Berdikari.co,
Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji memastikan akan
mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni 2025. Total anggaran yang disiapkan
untuk kebijakan ini mencapai Rp18,4 miliar.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji, Olpin Putra, saat
dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).
"Iya, benar. Pemkab Mesuji akan mencairkan
gaji ke-13 tahun ini untuk ASN dan PPPK. Total anggaran yang telah disiapkan
sebesar Rp18,4 miliar, sama seperti saat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
kemarin," jelas Olpin.
Ia merinci, dana tersebut akan dialokasikan
untuk 2.060 ASN dan 1.201 PPPK yang tersebar di berbagai perangkat daerah di
Kabupaten Mesuji.
“Pembayaran ini mengacu pada Peraturan Bupati
(Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13, yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2025,” paparnya.
Olpin memastikan, pencairan akan dilakukan
pada bulan Juni, sesuai dengan ketentuan dalam Perbup tersebut. Pemkab Mesuji,
kata dia, telah menyiapkan seluruh prosedur dan administrasi yang dibutuhkan
untuk kelancaran proses pembayaran.
Ia juga berharap, dana gaji ke-13 ini dapat
digunakan sebaik mungkin oleh para penerima, terutama untuk kebutuhan penting
seperti pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Semoga bisa membantu meringankan beban ASN dan PPPK, khususnya untuk keperluan sekolah anak-anak mereka,” pungkasnya. (*)