Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengelola sekolah baik SD maupun SMP swasta
di Provinsi Lampung masih menunggu pengarahan dari pemilik atau owner terkait
adanya putusan MK yang melarang SD hingga SMP baik negeri dan swasta memungut
biaya pendidikan.
Kepala SD Muhammadiyah Pringsewu, Gita Widya, mengaku belum bisa
berkomentar banyak dalam menyikapi putusan MK tersebut.
"Terkait hal diatas, kami sedang menunggu arahan dari
persyarikatan," kata Gita Widya, pada Minggu (1/6/2025).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus
menggratiskan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.
"Keputusan MK itu final dan mengikat
pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan
fiskal," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto,
pada Kamis (29/5/2025) lalu.
Saat ini, lanjut Bima, kabupaten dan kota di
daerah sedang dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah
(RPJMD) sehingga butuh penyesuaian yang nantinya dikaitkan dengan standar
layanan minimal terhadap masyarakat.
Ia mengungkapkan, pasca putusan MK Nomor
3/PUU-XXII/2024 tersebut, Kemendagri segera melakukan rapat bersama dengan
pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) se-Indonesia.
Menurutnya, putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum betul-betul diimplementasikan. (*)