Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 02 Juni 2025

Sekolah Swasta Tunggu Arahan Owner Terkait Putusan MK

Oleh ADMIN

Berita
Gedung MK. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengelola sekolah baik SD maupun SMP swasta di Provinsi Lampung masih menunggu pengarahan dari pemilik atau owner terkait adanya putusan MK yang melarang SD hingga SMP baik negeri dan swasta memungut biaya pendidikan.

Kepala SD Muhammadiyah Pringsewu, Gita Widya, mengaku belum bisa berkomentar banyak dalam menyikapi putusan MK tersebut.

"Terkait hal diatas, kami sedang menunggu arahan dari persyarikatan," kata Gita Widya, pada Minggu (1/6/2025).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.
"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, pada Kamis (29/5/2025) lalu.

Saat ini, lanjut Bima, kabupaten dan kota di daerah sedang dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sehingga butuh penyesuaian yang nantinya dikaitkan dengan standar layanan minimal terhadap masyarakat.

Ia mengungkapkan, pasca putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut, Kemendagri segera melakukan rapat bersama dengan pimpinan pemerintah daerah, terutama kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) se-Indonesia.

Menurutnya, putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama sebelum betul-betul diimplementasikan. (*)

Editor Sigit Pamungkas