Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 05 Juni 2025

Perkara Korupsi Jalan Sutami, Kejari Bandar Lampung Kembalikan Kerugian Negara

Oleh Yudi Pratama

Berita
Kejari Bandar Lampung Setor Rp 1 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami ke Kas Negara. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar ke kas negara terkait perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, penyetoran dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui bendahara penerima Kejari Bandar Lampung sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dana tersebut berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” kata Angga, dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Ia menjelaskan, dengan penyetoran terbaru tersebut, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandar Lampung dalam perkara ini mencapai Rp11,05 miliar.

"Upaya pemulihan kerugian negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas tindak pidana korupsi serta mengembalikan keuangan negara yang telah disalahgunakan,” terangnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Untuk diketahui, Hengki Widodo alias Engsit merupakan terpidana kasus korupsi Jalan Ir. Sutami yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan vonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,612 miliar lebih, subsider 4 tahun penjara.

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa saat itu, yakni meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, untuk kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, jaksa menuntut sebesar Rp11,870 miliar, subsider 5 tahun 3 bulan penjara. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya