Berdikari.co, Bandar Lampung - Pada tahun 2025, sebanyak 17 SMA negeri se- Kota Bandar Lampung menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN total sebesar Rp23.253.000.000.
Penetapan besaran anggaran BOS APBN berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti.
Dikutip dari surat keputusan tersebut, besaran dana BOS APBN dihitung dari jumlah total siswa dari setiap sekolah dikalikan biaya satuan pendidikan sebesar Rp1.500.000 per siswa.
Rinciannya, SMAN 9 Bandar Lampung menerima dana BOS APBN paling besar sejumlah Rp1.711.500.000 dengan jumlah siswa sebanyak 1.141 orang. Disusul SMAN 7 Bandar Lampung menerima dana BOS APBN sebesar Rp1.678.500.000 dengan jumlah siswa 1.119 orang.
Lalu, SMAN 2 Bandar Lampung mendapatkan dana BOS APBN sebesar Rp1.665.000.000 dengan jumlah siswa 1.110 orang.
Kemudian, SMAN 5 Bandar Lampung menerima dana BOS APBN Rp1.635.000.000 dengan jumlah siswa sebanyak 1.090 orang. SMAN 14 Bandar Lampung mendapatkan dana BOS APBN Rp1.554.000.000 dengan jumlah siswa 1.036 orang.
Selanjutnya, SMAN 12 Bandar Lampung menerima BOS APBN sebesar Rp1.525.500.000 dengan jumlah siswa 1.017 orang. SMAN 13 Bandar Lampung menerima dana BOS APBN Rp1.521.000.000 dengan jumlah siswa 1.014 orang.
SMAN 10 Bandar Lampung mendapat dana BOS APBN sebesar Rp1.489.500.000 dengan jumlah siswa sebanyak 993 orang. SMAN 3 Bandar Lampung menerima dana BOS APBN Rp1.416.000.000 dengan jumlah siswa 944 orang.
SMAN 6 Bandar Lampung menerima dana BOS APBN sebesar Rp1.351.500.000 dengan jumlah siswa 901 orang, dan SMAN 15 Bandar Lampung menerima dana BOS APBN Rp1.339.500.000 dengan jumlah siswa 893 orang.
Selanjutnya, SMAN 16 Bandar Lampung menerima dana BOS APBN sebesar Rp1.258.500.000 dengan jumlah siswa 839 orang. SMAN 4 Bandar Lampung menerima dana BOS APBN sebesar Rp1.255.500.000 dengan jumlah siswa 837 orang, dan SMAN 1 Bandar Lampung menerima dana BOS APBN sebesar Rp1.237.500.000 dengan jumlah siswa 825 orang.
Kemudian ada SMAN 8 Bandar Lampung menerima dana BOS APBN sebesar Rp1.219.500.000 dengan jumlah siswa 813 orang. SMAN 11 Bandar Lampung menerima dana BOS APBN sebesar Rp843.000.000 dengan jumlah siswa 562 orang dan SMAN 17 Bandar Lampung menerima dana BOS APBN sebesar Rp552.000.000 dengan jumlah siswa 368 orang.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Laila Soraya, mengatakan sudah ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam penggunaan dana BOS APBN .
"Dalam pemanfaatan dana BOS oleh pihak sekolah sudah ada juklak dan juknis yang mengatur," kata Laila, pada Selasa (25/2/2025) lalu.
Menurut Laila, selain BOS yang bersumber dari APBN, sekolah di Lampung juga mendapatkan bantuan dana BOS yang bersumber dari APBD atau BOSDA (BOS Daerah).
"BOSDA ini bersifat tambahan sebagai pendamping. Untuk pemanfaatannya juga sama menyesuaikan juklak juknis BOS APBN," kata dia.
Namun, lanjut Laila, untuk jumlah penerima BOSDA tahun 2025 belum final karena sempat terkena efisiensi anggaran.
"Jumlahnya belum final kemarin ikut terkena efisiensi. Namun baru dikabarkan akan dikembalikan lagi, jadi masih menunggu info dari TAPD berapa pagu final yang diberikan," jelasnya.
Laila menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 63 Tahun 2023 disebutkan dana BOS Reguler bisa digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.
Operasional sekolah yang dibiayai dari dana BOS, diantaranya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti duplikasi formulir pendaftaran, pengumuman PPDB, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua, pendataan ulang siswa lama, dan kegiatan PPDB lainnya yang relevan.
Kemudian, pengembangan perpustakaan seperti penyediaan buku teks utama, buku teks, pendamping, dan buku digitalnya, penyediaan buku nonteks dan buku digitalnya.
Lalu, Penyediaan dan pencetakan modul serta perangkat ajar, pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan.
Selanjutnya, kegiatan pembelajaran dan ekskul seperti penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, pembiayaan untuk mengikuti lomba, pembiayaan lain yang relevan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran seperti penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan Asesmen Nasional (AN).
Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, atau asesmen lainnya, pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
Administrasi kegiatan sekolah seperti pengelolaan dan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Kemudian, pembelian sabun pembersih tangan, cairan desinfektan, masker dan penunjang lainnya, pembiayaan lainnya yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan seperti pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran, pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Pembiayaan langganan daya dan jasa seperti pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lain untuk menjaga kesehatan siswa, pendidikan, dan tenaga kependidikan. Serta pembiayaan lain yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan daya atau jasa di sekolah.
Bisa juga digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah seperti pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan, pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah.
Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Pengadaan alat keterampilan, bahan praktek, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan.
Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian seperti pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan. Kegiatan pendukung keterserapan lulusan pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan.
Pembayaran honor guru non aparatur sipil negara (non-ASN) yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru. Serta pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah tersebut. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 10 Juni 2025 dengan judul "17 SMA Negeri di Bandar Lampung Terima BOS APBN Rp 23,2 Miliar”