Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 10 Juni 2025

Uang Komite di SMA/SMK/SLB Negeri Dihapus, Deni: Tidak Akan Bebani APBD

Oleh Redaksi

Berita
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mendukung kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang melarang adanya pungutan uang komite bagi siswa SMA, SMK dan SLB negeri se-Lampung.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengatakan kebijakan ini merupakan jawaban atas berbagai keluhan masyarakat yang selama ini merasa terbebani dengan iuran komite sekolah.

"Kami di DPRD tentu sangat mendukung kebijakan ini. Sebab, sebagai wakil rakyat, kami sering menerima aspirasi dari wali murid terkait beban uang komite yang dirasa semakin berat," kata Deni, pada Senin (9/6/2025).

Deni juga menyoroti kompleksitas dalam pengelolaan dan pengawasan dana komite. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil diskusi bersama Dinas Pendidikan dalam forum FGD (focus group discussion), banyak ketua komite sekolah yang hanya diminta untuk mengumpulkan dana tanpa dilibatkan secara aktif dalam proses pengelolaan.

"Ini menunjukkan perlu adanya pembenahan. Maka, ketika Gubernur merespons keluhan ini dan mengambil kebijakan pembebasan uang komite, kami sangat mengapresiasi. Ini adalah langkah yang populis, pro rakyat, dan sangat aspiratif," ujarnya.

Deni berharap, kebijakan ini dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Lampung.

Ia juga mengingatkan, pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

"Harapannya ini menjadi upaya dalam meningkatkan IPM masyarakat di Provinsi Lampung dan menjadikan pendidikan di Provinsi Lampung itu berkualitas," tuturnya.

Deni menegaskan, bahwa kebijakan pembebasan uang komite dirancang agar tidak membebani APBD secara signifikan.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur, pembebasan uang komite ini seminimal mungkin tidak mengganggu APBD. Artinya, ada kreativitas dalam pembiayaan, termasuk memanfaatkan pos-pos lain di luar APBD. Inilah bentuk sebuah kreativitas di tengah efisiensi," paparnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 10 Juni 2025 dengan judul "Deni: Tidak Akan Bebani APBD”

Editor Didik Tri Putra Jaya