Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 12 Juni 2025

Kejari Lamsel Musnahkan BB Senilai Rp 60 Miliar Lebih

Oleh Handika

Berita
Pemusnahan barang bukti di di halaman Kantor Kejari Lampung Selatan, Kamis (12/6/2025). Foto: Handika

Berdikari.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) memusnahkan berbagi jenis barang bukti perkara Narkotika senilai Rp67.546.166.756.

Kajari Lamsel, Afni Carolina mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara pidana umum merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Baik putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI, sebanyak 113 perkara. Untuk periode penanganan perkara sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Mei 2025," ujar Kajari, di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (12/6/2025).

Afni Carolina merincikan, dari jumlah kasus tersebut, perkara Narkoba menempati urutan teratas dengan jumlah 64 perkara Narkotika berbagai jenis. Diantaranya, sabu seberat 35.316,7956 gram, ganja 66.764,8904 gram, dan pil ekstasi 27.139 butir dengan berat 7.956,4578 gram.

"Kalau kita coba nominalkan ya mungkin di beberapa tempat hasilnya berbeda-beda. Narkotika senilai Rp67.546.166.756. Itu hanya estimasi nilai yang sudah kita musnahkan," jelas Kajari, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Barang rampasan lainnya yang turut dimusnahkan, yaitu bahan peledak serbuk ampo sebanyak 1.113,34 gram, senjata tajam 5 buah, 1 pistol rakitan, 1 unit sepeda motor.

Lalu, pakaian sebanyak 137 potong, alat hisap sabu atau bong3 buah, timbangan digital 3 buah, berbagai jenis handphone sebanyak 20 unit, 4 tas koper, 10 tas ransel, 3 kunci T, dan linggis 1 buah.

"Adapun untuk jumlah perkara sebagai berikut, Narkotika yaitu sabu, ganja, ekstasi, Sejumlah 64 perkara, pencurian 19 perkara, Undang-undang perlindungan anak 9 perkara, perjudian 4 perkara," urai Kajari.

Kemudian, kasus penggelapan 3 perkara, pengeroyokan 2 perkara, penganiayaan 2 perkara, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam 2 perkara, Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan 2 perkara, kasus pornografi 1 perkara.

Selanjutnya, kasus penipuan 1 perkara, Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga 1 perkara, Undang-undang tindak kekerasan seksual 1 perkara, pembunuhan berencana 1 perkara, informasi dan transaksi elektronik 1 perkara.

"Total 113 perkara. Bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan pemusnahan pertama yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada tahun 2025," tandas Kajari. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya