Berdikari.co, Bandar Lampung - Kabid Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pringsewu, Debit Zuliansyah, mengatakan Koperasi Merah Putih telah dibentuk di 126 pekon (desa) dan 5 kelurahan di Kabupaten Pringsewu atau telah mencapai 100 persen melalui proses Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus.
Ia mengungkapkan, berkas kelengkapan dokumen pengurus Koperasi Merah Putih telah diajukan ke notaris.
"Sekarang sedang proses di notaris yang capaiannya sudah 75 persen," kata Debit, pada Kamis (12/6/2025).
Debit menerangkan, proses pembentukan Koperasi Merah Putih melibatkan berbagai stakeholder seperti Dinas PMP membentuk petugas koordinator dan Dinas Koperindag bertugas melakukan sosialisasi.
Ada pula camat yang mengkoordinir dan memantau pekon-pekon dan kelurahan untuk pelaksanaan musyawarah khusus. Debit mengaku, tidak ada pos anggaran selama melakukan sosialisasi di 9 kecamatan.
"Kami minta difasilitasi pihak kecamatan seperti tempat, alat pengeras suara dan lain-lain," bebernya.
Ditanya siapa saja yang boleh menjadi anggota Koperasi Merah Putih, Debit mengatakan seluruh masyarakat yang memiliki KTP dengan alamat pekon masing-masing.
Ia mengatakan, ada beberapa macam usaha yang bisa dilakukan disesuaikan dengan kemampuan desa seperti usaha gerai sembako, apotik desa (obat murah), gerai klinik desa, gerai pergudangan, unit simpan pinjam, dan usaha-usaha lain yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik kearifan lokal di wilayah masing-masing atau jika ada penugasan khusus dari pemerintah pusat.
“Kendala dalam membentuk Koperasi Merah Putih ini agak sulit menemukan SDM yang mumpuni. Karena untuk jadi pengurus koperasi harus memiliki kualifikasi dan pengetahuan di bidang koperasi," jelasnya.
"Terkait untuk pembinaan belum bisa komentar, karena masih menunggu arahan selanjutnya," ungkapnya.
Anggota Komisi II DPRD Pringsewu, Sudiyono, berharap Koperasi Merah Putih dapat berkembang dan menjadi contoh bagi koperasi lainnya.
"Pengurus harus bekerja sama dengan baik untuk mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar," kata Sudiyono.
Ia juga berharap, pengurus bisa bekerja secara transparan serta mencontoh koperasi lain yang sudah sukses.
"Terpenting harus merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan demikian koperasi dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya Sudiyono.
Sebelumnya, Menko Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah agar bisa membangun koperasi dengan benar.
Menurutnya, kalau Koperasi Merah Putih ini tidak berhasil maka tidak ada lagi koperasi di masa mendatang.
"Kita ingin bisa berkembang, kita ingin maju. Kalau koperasi dengan cara yang benarnya tidak berhasil, saya kira selamanya tidak akan ada koperasi lagi," kata Zulkifli Hasan, saat acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Lampung di Gedung Graha Adora, Pesawaran, pada Rabu (28/5/2025) lalu.
Zulhas menjelaskan, pembentukan koperasi ini diyakini mampu mengatasi berbagai persoalan ekonomi di desa dari kemiskinan ekstrem hingga pengangguran.
Ia mengatakan, dana yang bakal dikucurkan sebesar Rp3 miliar ke Koperasi Merah Putih itu bukan bersifat bantuan. Namun, dana tersebut merupakan plafon pinjaman dari bank yang bisa digunakan oleh Koperasi Merah Putih untuk berwirausaha.
Zulhas menerangkan, ada beragam jenis usaha yang bisa dijalankan oleh Koperasi Merah Putih seperti agen pupuk, pangkalan LPG, hingga warung sembako. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 13 Juni 2025, dengan judul "Debit Zuliansyah: Sulit Temukan SDM Mumpuni"