Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 13 Juni 2025

Pengamat: Usaha Simpan Pinjam Punya Risiko Gagal Bayar

Oleh Redaksi

Berita
Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Akademisi Ekonomi Universitas Lampung (Unila), Usep Syaipudin, mengingatkan penyediaan SDM handal dan profesional menjadi faktor kunci dalam menjamin Koperasi Merah Putih dapat berjalan optimal.

“Ya, memang harus disiapkan SDM handal dan cakap untuk mengelola koperasi. Penyediaan SDM ini harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, hingga pendampingan,” kata Usep, pada Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, proses penguatan kapasitas ini idealnya melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, agar koperasi tidak hanya menjadi simbol formalitas, tetapi benar-benar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.

Usep juga menyoroti potensi risiko gagal bayar dalam koperasi, khususnya yang bergerak dalam layanan usaha simpan pinjam.

Menurutnya, pengelolaan pinjaman harus dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan hati-hati, disertai manajemen risiko yang baik.

“Pemberian pinjaman harus selektif dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Selain itu, perlu dibuat sistem saling kontrol antara pengurus dan anggota koperasi,” tegasnya.

Usep menegaskan, penting adanya sanksi sosial bagi anggota yang menunggak pembayaran, karena hal tersebut dapat menghambat alur perputaran dana dan berdampak pada akses pinjaman anggota lain.

“Ketika ada peminjam yang menunggak, maka ia harus menerima sanksi dari anggota lain karena akan menghambat pemberian pinjaman bagi anggota yang membutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki atau Abas, menyebut Koperasi Merah Putih memiliki peran strategis dalam membentuk ekosistem ekonomi yang kuat di pedesaan.

Menurutnya, koperasi ini dapat menjadi jembatan penting antara petani dengan pasar sekaligus berperan sebagai offtaker hasil pertanian.

"Pada prinsipnya koperasi bisa menjadi penghubung antara petani dan pasar agar mereka tidak lagi tergantung pada tengkulak yang kerap memangkas keuntungan mereka," kata Abas, pada Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, keberadaan koperasi yang dikelola secara profesional mampu memperkuat posisi tawar petani dan pelaku usaha kecil di tingkat akar rumput.

Dengan sistem yang terstruktur, koperasi juga diyakini mampu menyediakan fasilitas penunjang seperti gudang, alat produksi bersama, dan akses ke pembiayaan.

Basuki mengungkapkan, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai lembaga ekonomi produktif yang bisa mengambil peran penting dalam rantai distribusi komoditas, mulai dari pengumpulan hasil, pengolahan, hingga pemasaran.

"Jika koperasi mampu berperan sebagai offtaker, maka rantai distribusi akan lebih efisien dan petani tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan dalam sistem perdagangan," ujarnya.

Selain itu, Abas menekankan bahwa koperasi bisa berperan dalam mendistribusikan barang-barang strategis bersubsidi dari pemerintah.

Ia meyakini, dengan sistem distribusi berbasis koperasi, jangkauan bantuan akan lebih luas dan tepat sasaran.

"Kita harapkan koperasi bisa menjadi saluran resmi untuk penyaluran barang subsidi agar masyarakat mendapatkan akses yang lebih mudah dan harga yang lebih wajar," ucapnya.

Abas mengatakan, Komisi II DPRD Lampung menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menggali masukan teknis dan menyusun langkah konkret dalam mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan elemen gerakan koperasi harus diperkuat agar program Koperasi Merah Putih tidak hanya berhenti di tataran wacana, tetapi benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.

"Yang paling penting adalah eksekusi di lapangan. Jangan sampai semangatnya besar, tapi implementasinya minim. Maka dari itu, kami di Komisi II ingin memastikan program ini bisa berjalan dengan benar," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 13 Juni 2025, dengan judul "Pengamat: Usaha Simpan Pinjam Punya Risiko Gagal Bayar"

Editor Didik Tri Putra Jaya