Berdikari.co,
Tulang Bawang – Seorang
residivis berinisial LR (22), warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji,
Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap aparat gabungan Tekab 308 Presisi Polres
Tulang Bawang dan Polsek Menggala atas kasus kekerasan seksual dan perampokan.
Penangkapan
dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di tempat
persembunyian pelaku di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala,
Kabupaten Tulang Bawang.
"Iya,
benar. Pelaku ditangkap karena melakukan kekerasan seksual dan pemerasan
terhadap seorang perempuan pada Rabu (15/5/2024), sekitar pukul 19.20 WIB di
areal perkebunan sawit Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru,"
kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Minggu (15/6/2025).
Pelaku
diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada
tahun 2022. Dalam kasus terbarunya ini, pelaku memperkosa korban sebanyak dua
kali dan merampas handphone milik korban sebelum meninggalkannya di kebun
sawit.
Korban,
perempuan berinisial I (23), warga Kabupaten Pringsewu yang berprofesi sebagai
karyawan swasta, awalnya diajak bertemu oleh pelaku melalui pesan WhatsApp.
Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya di Desa
Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Sekitar
pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban pergi dengan alasan hendak ke pasar
malam. Namun, pelaku justru membawa korban ke areal perkebunan sawit.
"Sekitar
pukul 19.20 WIB, saat korban duduk di atas motor pelaku, pelaku mulai menyentuh
tubuh korban. Ketika korban menolak, pelaku mencekik dan mengancam akan
membunuhnya. Korban sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh dan diperkosa
oleh pelaku," ujar AKP Noviarif.
Tak berhenti
di situ, pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan kedua kalinya
di lokasi berbeda di kebun sawit, pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30
WIB. Setelah itu, pelaku merampas handphone korban dan meninggalkannya seorang
diri.
Pelaku kini
ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman
pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta,
serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
(**)