Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 15 Juni 2025

Wahrul Desak Polda Lampung Serius Ungkap Mafia BBM Ilegal

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Kasus kebakaran yang menimpa gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Provinsi Lampung terus menjadi sorotan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sudah tiga gudang BBM ilegal yang terbakar, masing-masing berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan data yang dihimpun Berdikari.co, insiden pertama terjadi di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kebakaran kedua terjadi di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (22/5/2025). Gudang tersebut diketahui milik seorang warga berinisial WR alias Boneng (47).

Sementara insiden ketiga melibatkan gudang penimbun solar di Kelurahan Persawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, yang terbakar pada Kamis (12/6/2025) dini hari.

Menanggapi rentetan peristiwa tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menegaskan bahwa kepolisian seharusnya memiliki kemampuan dan perangkat yang cukup untuk mendeteksi serta mengungkap jaringan penimbunan BBM ilegal di Lampung.

“Kalau bicara soal kemampuan deteksi, Polda punya alat yang canggih, jaringan intel yang luas, dan Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan. Artinya, kalau memang serius, semua bisa diungkap,” kata Wahrul, Minggu (15/6/2025).

Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi celah bagi para pelaku untuk terus menjalankan bisnis ilegal ini. Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas dan terukur dari aparat, maka praktik penimbunan akan terus menjamur.

“Kegiatan penimbunan BBM ilegal masih marak, baik yang terlihat maupun yang belum terdeteksi. Polisi harus tegas. Ini menyangkut kewenangan mereka dan dampaknya sangat merugikan masyarakat,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Wahrul juga meminta Kapolda Lampung untuk turun langsung dan memprioritaskan pengungkapan jaringan penimbun BBM yang dinilai telah merugikan banyak pihak.

“Kita minta Kapolda serius, jangan setengah hati. Kalau tidak ada efek jera, pelaku akan semakin berani dan memperluas jaringan. Dengan struktur kepolisian yang ada, seharusnya ini bisa diantisipasi sejak awal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penimbunan BBM ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga menggerus hak-hak masyarakat luas. Dampaknya terasa langsung melalui kelangkaan, antrean panjang, dan pasokan yang tersendat.

“Kalau BBM tidak ditimbun atau dicuri, masyarakat tidak akan menghadapi kesulitan. Ini jelas merusak dua hal sekaligus: sistem hukum dan kepentingan rakyat,” tutup Wahrul. (*)

Editor Sigit Pamungkas