Berdikari.co, Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat membongkar dugaan praktik mafia tanah di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Temuan ini mencuat setelah diketahui sebanyak 121 sertifikat hak milik (SHM) terbit di dalam kawasan yang seharusnya bebas dari aktivitas kepemilikan pribadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengungkapkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut terindikasi terbit secara tidak sah. Dugaan pelanggaran hukum ini kini tengah diselidiki secara serius oleh tim pemberantasan mafia tanah yang dibentuk Kejari.
“Tim kami menemukan sebanyak 121 SHM yang secara administratif dan fisik berada di kawasan konservasi TNBBS. Ini jelas menyalahi aturan dan kami mendalami potensi pelanggaran hukumnya,” kata Ferdy, Senin (16/6/2025).
Menurut Ferdy, sebagian besar sertifikat itu sudah terbit lebih dari sepuluh tahun lalu. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikat yang seharusnya tidak bisa dikeluarkan di kawasan konservasi.
“Kami tidak menampik ada indikasi kuat praktik mafia tanah. Untuk itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan segera dilakukan,” tegasnya.
Sebagai upaya preventif, Kejari Lampung Barat juga akan berkoordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan guna menyelamatkan aset negara serta melindungi masyarakat dari risiko hukum akibat kepemilikan lahan yang bermasalah.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga mencari solusi yang adil agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tambah Ferdy.
Kejari juga mendorong masyarakat yang merasa ragu atas status lahan yang dimiliki agar melakukan verifikasi ke instansi resmi seperti ATR/BPN. Hal ini penting agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
Sebelumnya, Kejari Lampung Barat telah membentuk dua tim khusus untuk menyelidiki persoalan ini. Tim pertama bertugas melakukan penertiban lahan, sementara tim kedua memfokuskan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan mafia tanah di kawasan TNBBS.
Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, melalui Ferdy Andrian, menyebut bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat dan informasi dari berbagai pihak terkait penyalahgunaan lahan konservasi.
“Koordinasi juga dilakukan dengan Balai Besar TNBBS, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta ATR/BPN untuk memastikan batas-batas kawasan hutan serta legalitas lahan,” ujarnya.
Ferdy menambahkan, Kejari telah mengantongi data awal terkait sebaran sertifikat yang diterbitkan di dalam kawasan hutan, namun masih perlu pendalaman untuk memastikan adanya unsur pidana.
“Data awal sudah kami miliki, tapi pendalaman terus dilakukan untuk menguji validitas serta kemungkinan adanya tindak pidana dalam proses penerbitan SHM tersebut,” tandasnya.
Langkah Kejari Lampung Barat ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, khususnya menjaga kawasan konservasi dari alih fungsi ilegal. (*)