Berdikari.co, Bandar Lampung – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat, Oki Maradha Pratama, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersikap kooperatif memberikan penjelasan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terkait temuan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga terbit di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
“Kasusnya saat ini sedang ditangani pihak kejaksaan, jadi kami siap kooperatif jika diminta memberikan penjelasan,” kata Oki saat dikonfirmasi pada Selasa (17/6/2025).
Oki menjelaskan bahwa kawasan TNBBS merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah Bandar Lampung. Oleh karena itu, BPN akan berkoordinasi dengan instansi tersebut untuk melakukan klarifikasi dan pengujian terhadap posisi bidang tanah yang tercantum dalam SHM.
“Nanti kami akan bandingkan letak bidang tanah dalam SHM dengan peta kawasan hutan yang ditetapkan, khususnya yang terakhir diperbarui tahun 2021,” terangnya.
Oki menambahkan bahwa BPN Lampung Barat telah memiliki data pertanahan yang terintegrasi secara digital sejak 2021. Data tersebut sudah menyesuaikan dengan batas terbaru kawasan hutan sehingga dapat digunakan untuk memverifikasi lokasi SHM secara lebih akurat.
“Penetapan kawasan hutan TNBBS telah dilakukan KLHK beberapa kali sejak 1990 hingga terakhir tahun 2021. SHM yang terbit sebelum penetapan kawasan hutan akan diperlakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Langkah verifikasi tersebut, lanjut Oki, akan mencakup pengujian lokasi setiap bidang tanah yang bersertifikat dengan mencocokkannya terhadap status hukum kawasan saat penerbitan SHM dilakukan.
Sebelumnya, Kejari Lampung Barat mengungkap adanya dugaan penerbitan ilegal sebanyak 121 SHM yang berada di dalam kawasan konservasi TNBBS. Kawasan tersebut semestinya steril dari segala bentuk kepemilikan pribadi karena statusnya sebagai hutan konservasi nasional.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan bagian dari hasil kerja tim pemberantasan mafia tanah.
“Benar, kami menemukan 121 SHM yang berada di dalam kawasan TNBBS. Diduga kuat ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, bahkan sebagian sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” ujar Ferdy pada Senin (16/6/2025).
Kejari masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan hutan konservasi. (*)