Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 18 Juni 2025

Saksi Penembakan Polisi di Way Kanan Dapat Perlindungan LPSK

Oleh Erik Handoko

Berita
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada N, satu-satunya saksi sipil dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin oleh oknum anggota TNI di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung.

Peristiwa penembakan yang terjadi saat penggerebekan praktik judi sabung ayam pada Senin, 17 Maret 2025, itu sempat menimbulkan ketegangan antara aparat TNI dan Polri. Saksi N menjadi satu-satunya warga sipil yang menyaksikan langsung insiden berdarah tersebut.

“Saksi N mendapatkan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan rehabilitasi psikologis, serta bantuan biaya hidup sementara,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, LPSK telah memberi pendampingan darurat kepada N saat menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom), mengingat adanya potensi ancaman terhadap dirinya.

N diketahui menjadi saksi kunci dalam persidangan dua terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Keduanya adalah Kopda Bazarsah, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus perjudian, serta Peltu Yun Hery Lubis, yang juga terseret dalam kasus perjudian sabung ayam.

Dalam kesaksiannya, N mengaku mendengar suara tembakan dan melihat langsung salah satu tersangka memegang senjata. “N melihat Kopda Bazarsah menembakkan senjata api yang diduga mengarah ke salah satu korban dari tiga anggota polisi yang tertembak,” jelas Nurherawati.

LPSK berharap kesaksian N menjadi kunci dalam mengungkap fakta dan memberi keadilan bagi para korban serta keluarganya.

Tak hanya itu, LPSK juga tengah memproses pengajuan restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban, serta victim impact statement (VIS), yaitu pernyataan tertulis atau lisan dari keluarga korban yang menggambarkan dampak psikologis dan sosial akibat peristiwa tersebut.

“LPSK akan segera menyampaikan hasil penghitungan restitusi kepada Oditur Militer, sebagai bentuk pemenuhan hak korban,” tambah Nurherawati.

Upaya perlindungan ini menegaskan pentingnya peran saksi dalam mengungkap kebenaran serta menunjukkan komitmen LPSK dalam melindungi hak-hak sipil dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat. (*)

Editor Sigit Pamungkas