Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 19 Juni 2025

Demi Nikah, Dukun Gadungan Tipu Pensiunan di Lampung Selatan Pakai Modus Ilmu Hitam

Oleh Handika

Berita
Muhammad Alfin Firdaus (27) dukun gadungan saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan – Seorang pria bernama Muhammad Alfin Firdaus (27) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalianda setelah buron selama enam bulan karena menipu seorang pensiunan PNS dengan modus pengobatan supranatural palsu. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian hingga Rp250 juta.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah korban Siti Khoironi (61), warga Dusun I Banjar Punggawa, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda.

“Korban menghubungi pelaku untuk mengobati suaminya yang sedang sakit stroke. Pelaku datang membawa minyak dan meminta uang Rp4,2 juta dengan alasan untuk membeli sarana pengobatan,” ujar Sulyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Namun, permintaan uang hanyalah awal dari serangkaian manipulasi. Untuk meyakinkan korban, pelaku berpura-pura kesurupan dan mengeluarkan benda menyerupai jarum besi berwarna kuning keemasan dari mulutnya, disertai muntahan cairan merah.

Pelaku kemudian mengklaim bahwa penyakit suami korban disebabkan oleh guna-guna atau teluh dan harus dibersihkan menggunakan perhiasan emas. Ia meminta emas 24 karat seberat 85 gram serta liontin bermata intan untuk dibawa "menemui guru di Aceh" guna proses pengobatan.

"Korban menyerahkan perhiasan tersebut dengan harapan suaminya sembuh. Namun, emas tidak pernah dikembalikan hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polsek Kalianda," kata Sulyadi.

Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada Selasa, 17 Juni 2025, pelaku digerebek oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kalianda, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, dan Tim Resmob Polres Pati.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa perhiasan emas korban dijual kepada pedagang emas seharga Rp97.750.000 untuk membiayai pernikahannya.

“Pengobatan itu hanya akal-akalan. Uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya menikah,” tambah Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sarung hitam bermotif daun merek BHS

  • Mukena berwarna emas

  • Cincin emas 24 karat seberat 3 gram

  • Kopiah dan baju koko motif batik emas

  • Empat lembar nota pembelian emas

  • Satu lembar surat perjanjian

"Barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari hasil penjualan perhiasan milik korban," tegas Kapolsek.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. (*)

Editor Sigit Pamungkas