Berdikari.co, Bandar Lampung - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan
7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
dinonaktifkan. Langkah itu dilakukan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu
Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.
"Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/wali
kota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,3 juta peserta
dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap
sejahtera," kata Saifullah dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari
Detik.com, pada Kamis (19/6/2025).
Kendati demikian, Saifullah menegaskan bahwa kuota nasional tetap tidak
berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak
mampu yang tercatat dalam DTSEN.
"Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi
dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu," ungkapnya.
Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334
orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN. Sementara 2.306.943 orang lainnya
terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10 di luar
kriteria penerima bantuan.
Namun, Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan
peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan
dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Apabila dari 7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya
ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang
mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi
kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian
Sosial," ujarnya.
Saifullahmengatakan, reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang
dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin,
penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis
yang mengancam keselamatan jiwa.
Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran
DTSEN berikutnya.
"Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi
Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu
Reaktivasi. Sementara itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus 'belum
rekam' wajib terlebih dahulu diproses perekaman KTP elektronik di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat," pungkasnya. (*)