Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat
Pendidikan Universitas Lampung (Unila), Undang Rosyidin, menilai yang
terpenting dari rekrutmen siswa baru adalah substansinya.
"Soal nama baru atau nama lama,
saya kira substansinya atau konteks dan aturan dalam penerimaan siswa barunya
itu yang terpenting," ujar Undang Rosyidin, baru-baru ini.
Undang mengatakan, apapun istilah yang
digunakan dalam penerimaan siswa baru, haruslah dibuatkan aturan berstandar
yang harus dipedomani oleh sekolah maupun masyarakat, serta tidak merugikan
pihak manapun.
"Saya kira perubahan ini perlu
diapresiasi, tidak diberlakukan lagi sistem zonasi yang selalu krusial sejak
dulu, dan menjadi kegelisahan pihak sekolah," kata Undang.
"Saya kira perubahan nama dan
sistem penerimaan siswa ini sah-sah saja, cuma yang terpenting tata aturan dan
prosedurnya harus jelas," tambahnya.
Dia mengatakan, bahwa dalam implementasi
penerimaan siswa baru, semua pihak harus betul-betul menaati aturan.
"Seperti jalur prestasi, jangan
sampai siswa yang punya prestasi di sekolah tidak bisa memilih sekolah yang
bagus menurut dia dan keluarganya," kata Guru Besar Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Unila ini.
Undang menyatakan tidak mempermasalahkan
keberadaan jalur afirmasi selagi regulasi yang digunakan jelas.
"Yang penting pembagiannya jelas,
berapa presentase jalur afirmasi, berapa persen jalur prestasi dan jalur
domisili harus diperjelas agar tidak ada pro kontra di masyarakat dan
sekolah," imbuhnya.
Terkait jalur Mutasi, Undang menilai
bahwa jalur ini harus digunakan dengan transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
"Jadi jangan sampai ada mutasi
dadakan, harus betul-betul ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,"
kata Undang.
"Jangan sampai nantinya karena ada
kepentingan sekolah atau kepentingan orangtua, siswanya langsung dimutasi, ini
perlu dijaga," lanjutnya,
Lebih lanjut, Undang mengatakan yang
terpenting dari sistem penerimaan siswa baru adalah aturan yang jelas serta
tidak merugikan pihak manapun.
"Pada prinsipnya, keempat jalur ini harus dibuat aturan-aturan berstandar yang harus dipedomani oleh sekolah maupun masyarakat, dan tidak merugikan pihak manapun," pungkasnya. (*)