Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 19 Juni 2025

Polisi Dalami Dugaan Korupsi BOP Rp1 Miliar di Metro, 28 Saksi Diperiksa, Audit BPKP Jadi Penentu

Oleh Arby Pratama

Berita
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Metro Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) di Kota Metro terus bergulir. Hingga kini, Satreskrim Polres Metro telah memeriksa total 28 orang saksi, termasuk tiga saksi tambahan dari unsur Dinas Pendidikan.

Kasatreskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dan menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melangkah ke penetapan tersangka.

“Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 28 orang, termasuk dari lingkungan Dinas Pendidikan. Kami masih menunggu hasil audit BPKP yang kemungkinan memerlukan waktu antara satu hingga tiga bulan,” jelas Hendra, Kamis (19/6/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun prosesnya masih berjalan, kasus ini tidak akan mandek dan akan terus ditindaklanjuti hingga tuntas.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana BOP pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Metro. Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pendidikan kesetaraan justru diduga kuat dikorupsi melalui berbagai praktik manipulatif.

Berdasarkan penyelidikan awal, potensi kerugian negara diperkirakan melampaui Rp1 miliar. Sumber internal menyebut, modus yang digunakan antara lain mencakup:

  • Pemalsuan daftar hadir dan foto kegiatan

  • Penggunaan dokumentasi lama untuk laporan kegiatan

  • Nota pembelian alat tulis dari toko fiktif

  • Pencantuman toko kelontong sebagai penyedia perlengkapan edukasi

Tak hanya itu, informasi yang diperoleh Kupastuntas.co juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh oknum pengawas dari Dinas Pendidikan. Praktik "uang rokok" saat monitoring diduga menjadi kebiasaan tahunan yang membungkam potensi pengawasan efektif.

Meski pihak Dinas Pendidikan menyatakan tidak turut campur dalam pengelolaan anggaran, dugaan keterlibatan tetap terbuka jika audit membuktikan adanya aliran dana tak wajar atau pembiaran atas praktik manipulatif tersebut.

“Jika ditemukan dana tidak digunakan sebagaimana mestinya atau mengalir ke luar lembaga, maka status saksi bisa berubah menjadi tersangka. Termasuk dari PKBM maupun pihak yang diduga mengetahui namun tidak bertindak,” ujar AKP Hendra.

Polisi juga membuka peluang untuk memperluas penyelidikan ke PKBM lain jika ditemukan pola korupsi yang serupa. “Kami tidak menutup kemungkinan akan memeriksa PKBM lain. Semua tergantung pada hasil audit BPKP dan pengembangan penyidikan,” tambahnya.

Kasus ini mencerminkan lebih dari sekadar penyimpangan dana. Ia menyoroti rapuhnya sistem pengawasan terhadap program pendidikan non-formal yang semestinya menjadi jaring pengaman bagi mereka yang terpinggirkan dari sistem pendidikan formal.

Jika tidak dibongkar tuntas, praktik seperti ini akan terus menjadi dosa senyap yang merampas hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak dan adil. Semua mata kini tertuju pada hasil audit BPKP dan komitmen aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini tanpa pandang bulu. (*)

Editor Sigit Pamungkas