Berdikari.co, Bandar Lampung – Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Lampung, khususnya pada jalur domisili, menuai banyak keluhan dari para orang tua murid. Perubahan sistem seleksi yang kini memprioritaskan nilai akademik dibanding jarak tempat tinggal membuat banyak warga merasa kebijakan ini membingungkan dan tidak adil.
Salah satu kasus yang mencuat terjadi di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang calon siswa yang tinggal hanya 50 meter dari sekolah tidak lolos seleksi, sementara peserta lain yang tinggal sejauh 2 kilometer justru diterima.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengakui keresahan yang muncul di tengah masyarakat.
"Banyak orang tua yang kecewa. Dahulu, kedekatan domisili menjadi faktor utama. Sekarang, itu hanya dipertimbangkan jika nilai akademik sama. Ini membingungkan mereka yang sudah memilih tinggal dekat sekolah sebagai strategi pendidikan anaknya," ujar Thomas, Jumat (20/6/2025).
Ia menegaskan, perubahan ini adalah dampak dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah sistem PPDB menjadi SPMB, dengan formula seleksi baru yang berbeda dari zonasi sebelumnya.
“Jalur domisili sekarang menempatkan rerata nilai rapor semester 1-5 sebagai prioritas utama (60 persen), ditambah indeks sekolah asal (40 persen). Jarak rumah baru dipertimbangkan jika nilai sama,” jelasnya.
Thomas menyebut bahwa meskipun tujuan perubahan sistem ini adalah mendorong pemerataan akses dan mencegah praktik manipulasi domisili seperti pada sistem lama, justru menciptakan tekanan psikologis baru bagi masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Keluhan masyarakat akan kami sampaikan langsung kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar ada evaluasi dan solusi konkret,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan kebijakan ini masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Akibatnya, muncul banyak interpretasi keliru dan kekhawatiran bahwa sistem ini hanya akan menggantikan ketimpangan lama dengan ketimpangan baru.
Adapun Formulasi yang
wajib dipahami oleh calon peserta didik dan orang tua/wali murid terkait jalur
pada SPMB tahun 2025 yaitu:
Formulasi Jalur
Prestasi
Dalam hal calon murid
yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang
ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan
prioritas:
1) hasil pembobotan
dan
2) jarak tempat
tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Formulasi Jalur
Domisili
Dalam hal calon murid
yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota, maka penentuan
penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
1) kemampuan akademik
berdasarkan rerata Transkrip Nilai Ijazah/SKL;
2) jarak tempat
tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan
3) usia calon murid
yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Formulasi Jalur
Afirmasi
Seleksi berdasarkan
kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampuai jumlah kuota yang
ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat
tinggal calon Murid yang terdekat dengan satuan Pendidikan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Murid dari keluarga
tidak mampu minimal 25 persen
2) Murid penyandang
disabilitas maksimal 5 persen
3) Dalam hal angka 2
tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1
Jalur Mutasi adalah
jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang
berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak
guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Persyaratan khusus
pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang
tua/wali harus memiliki:
1. surat penugasan
dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
2. surat keterangan
pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang.
3. Surat penugasan
dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. (*)