Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico,
mengakui telah menerima berbagai laporan terkait dugaan kecurangan dalam proses
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Namun, laporan
tersebut belum disertai dengan data yang valid.
“Banyak laporan yang masuk, tapi belum ada bukti yang dilampirkan. Jika
memang ada kecurangan, silahkan sampaikan dengan data yang lengkap. Pasti akan
kami tindak lanjuti dan investigasi,” ujar Thomas, Rabu (18/6/2025).
Thomas menegaskan bahwa proses SPMB harus berlangsung secara transparan dan
bebas dari intervensi pihak luar.
“Semua harus tegak lurus. Tidak boleh ada cawe-cawe, tidak boleh main-main.
Kami punya tim dan server sendiri. Sistem tidak bisa diutak-atik oleh pihak
luar,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam
aturan tersebut, penerimaan siswa tidak lagi hanya berdasarkan jarak, melainkan
menggunakan sistem skor nilai.
“Benar, jalur zonasi masih berdasarkan domisili. Tapi yang menentukan
diterima atau tidaknya siswa sekarang adalah skor nilai. Jika nilainya sama,
barulah jarak dijadikan penentu. Itu sudah sesuai dengan juknis Permendikbud,”
jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor:
G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada SMA dan
SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 disebutkan bahwa SPMB
dilaksanakan dengan menggunakan 4 jalur yakni jalur domisili, afirmasi,
prestasi dan jalur mutasi.
Jalur domisili pada SPMB SMA/SMK tahun pelajaran 2025/2026 berbeda dengan
jalur zonasi PPDB tahun pelajaran 2024/2025 , dimana pada saat zonasi jika
jumlah pendaftar melebihi jumlah kuota maka penentuan penerimaan
berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal calon murid ke sekolah tujuan.
Sedangkan pada jalur domisili, dalam hal calon murid yang mendaftar melalui
jalur domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh pemerintah
daerah, maka penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas
diantaranya kemampuan akademik berdasarkan transkrip nilai ijazah/SKL (sebagai
pengganti nilai TKA yang belum dilaksanakan di SMP, jarak tempat tinggal
terdekat ke satuan pendidikan yang dituju dan usia calon murid yang lebih tua
berdasarkan akte kelahiran.
Pada jalur afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan
bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang
disabilitas dengan pola penentuan diterima atau tidak murid baru tersebut
berdasarkan urutan yakni jarak tempat tinggal murid yang terdekat dengan satuan
pendidikan.
Dan jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan
bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau
non-akademik, dengan ketentuan prestasi akademik ditentukan berdasarkan nilai
rapor semester 1 sampai dengan semester 5 untuk 7 mata pelajaran (Pendidikan
Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS).
Kemudian, prestasi non akademik ditentukan pembobotan piagam yang dimiliki.
Lalu untuk jalur mutasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua dengan pola penentuan diterima atau tidak murid baru tersebut berdasarkan urutan yakni surat pindah tugas orang tua, dan jarak tempat tinggal calon murid. (*)