Berdikari.co,
Lampung Selatan –
Lantaran dilanda rasa cemburu, seorang pria berinisial MA (48) nekat menganiaya
teman pria istrinya hingga mengalami patah tulang, lalu merampas ponsel milik
korban. Pelaku akhirnya dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang,
Polres Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari
menjelaskan, peristiwa penganiayaan disertai pencurian dengan kekerasan itu
terjadi pada Jumat (13/6/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung di
Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi, Desa Sukanegara.
"Pelaku MA datang ke warung dan mendapati
istrinya sedang bersama korban. Diduga diliputi rasa cemburu, pelaku langsung
menuduh korban berselingkuh dengan istrinya dan meminta korban menyerahkan
ponselnya," terang Kompol Samsari, Sabtu (21/6/2025).
Korban yang merasa tak bersalah menolak
memberikan kata sandi ponselnya. Pelaku yang sudah terbakar emosi kemudian
mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga menyebabkan patah tulang pada
lengan kiri korban.
"Setelah itu pelaku membawa kabur satu
unit handphone merek OPPO A53 milik korban. Kerugian korban ditaksir mencapai
Rp2 juta," lanjut Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan
penganiayaan dan perampasan yang dialaminya ke Polsek Tanjung Bintang. Setelah
melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (19/6/2025)
sekitar pukul 15.30 WIB.
"MA diamankan di sebuah kontrakan di
Dusun Banjarsuri, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Barang bukti
berupa kayu yang digunakan pelaku juga berhasil disita," ujar Samsari.
Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)