Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 711 pendaftar jalur domisili di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Bandar Lampung ditolak. Sementara jumlah pendaftar jalur ini sebanyak 1.227 siswa.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di SMAN 5 Bandar Lampung dibuka sejak 16 hingga 19 Juni 2025. Tercatat sebanyak 1.227 pendaftar mencoba peruntungan untuk bisa masuk di sekolah ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 711 pendaftar dinyatakan tidak lolos verifikasi. Hal ini diduga karena berkas yang mereka unggah atau serahkan tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti dokumen yang tidak lengkap, tidak sesuai format, atau tidak relevan dengan ketentuan jalur domisili.
Petugas Piket Harian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 5 Bandar Lampung, Nera, menjelaskan pihak sekolah sejak awal telah membuka empat jalur penerimaan siswa baru sesuai ketentuan.
Empat jalur tersebut adalah jalur afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili, dengan total pendaftar sebanyak 2.091 orang.
“Kalau dirinci, jalur afirmasi diikuti 173 pendaftar, jalur prestasi 660 pendaftar, jalur mutasi 31 pendaftar, dan domisili yang paling tinggi ada 1.227 pendaftar,” terang Nera saat ditemui di SMAN 5 Bandar Lampung, pada Jumat (20/6/2025).
"Dari 1.227 siswa yang mendaftar lewat jalur domisili, sebanyak 711 pendaftar tertolak, mungkin karena berkasnya kurang," lanjut Nera.
Nera mengatakan, untuk daya tampung di SMAN 5 Bandar Lampung pada tahun ini hanya 350 siswa yang akan dibagi ke dalam 10 kelas. "Setiap kelas nantinya akan diisi sebanyak 35 siswa, " ucap dia.
Nera mengungkapkan, dengan tingginya antusiasme pendaftar, pihak sekolah harus bekerja ekstra dalam proses verifikasi data dan dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik secara daring.
Terlebih seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online, yang berarti segala bentuk komunikasi dan pengiriman berkas dilakukan melalui sistem daring yang telah ditentukan oleh panitia.
“Sejak pendaftaran dibuka, kami menerima banyak pengaduan dan pertanyaan, terutama dari orang tua atau wali murid yang kurang memahami proses digital. Ada yang mengaku gaptek (gagap teknologi). Kami bantu sebisa mungkin dengan memberikan arahan, tapi untuk pengisian dan pengunggahan tetap mereka lakukan sendiri,” jelasnya.
Nera mencontohkan, beberapa kasus kendala yang umum ditemukan saat pemberkasan adalah data dalam Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai karena perubahan status keluarga.
“Misalnya terdapat wali murid yang mengunggah KK hasil perceraian, namun tidak dilampiri surat keterangan cerai sebagai dokumen pelengkap. Sehingga sistem menolak berkas tersebut,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihak sekolah juga sudah mengingatkan bahwa seluruh proses pendaftaran telah dijadwalkan dan ditutup sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Adapun pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 25 Juni 2025, dan seluruh informasi akan disampaikan melalui situs resmi sekolah dan kanal SPMB online," pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 23 Juni 2025 dengan judul “711 Pendaftar Jalur Domisili SMAN 5 Bandar Lampung Tidak Lolos Verifikasi Bekas”