Berdikari.co, Lampung Selatan - Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan aparat terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah tempat hiburan malam, pada Rabu (25/6/2025) malam.
DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan juga mengultimatum pemilik tempat hiburan karaoke untuk mematuhi perizinan sesuai aturan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara mengatakan, para pelaku usaha jasa hiburan dan rekreasi seperti karaoke wajib melengkapi perizinan diantaranya nomor induk berusaha (NIB) melalui OSS dan sertifikat laik fungsi (SLF).
"Selain itu, izin lain yang diperlukan adalah izin mendirikan bangunan (IMB) jika bangunan baru atau IMB perubahan jika ada alih fungsi bangunan," kata Rio Gismara, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (26/6/2025).
Dalam Sidak, DPMPTSP mendatangi lokasi usaha karaoke di Desa Sukaraja dan Desa Bangunan, Kecamatan Palas, untuk mengecek izin operasional.
Hasilnya cukup mencengangkan, dua lokasi usaha yang didatangi oleh petugas ternyata bangunan rumah dan disulap menjadi tempat karaoke.
"Dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) yang dipegang pemilik ternyata terdaftar sebagai rumah hunian, bukan tempat usaha,” jelas Rio Gismara.
DPMPTSP langsung memberikan teguran lisan tahap satu, dua dan tiga terhadap pemilik dua tempat karaoke tersebut. Jika masih membandel, lokasi karaoke terancam disegel dan ditutup operasionalnya.
Rio Gismara merincikan, acuannya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun2002 tentang bangunan gedung.
"Dalam Pasal 12 ayat 1 mengatur sanksi administratif hingga perintah pembongkaran gedung," tegasnya.
Rio Gismara menyatakan, penertiban yang dilakukan terhadap pelaku usaha karaoke sebagai bentuk pengawasan dan penegakan aturan perizinan.
"Insyaallah penertiban dokumen perizinan pelaku usaha karaoke akan terus kami lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan," tandasnya. (*)