Berdikari.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro menangkap seorang tersangka spesialis pencuri sepeda motor yang beraksi di masjid-masjid saat waktu salat.
Pelaku berinisial AIS (27), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (25/6/2025) pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sistematis dari serangkaian pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah dilaporkan sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025.
Sasaran utama pelaku adalah sepeda motor jemaah yang diparkir di halaman masjid saat umat Islam tengah khusyuk beribadah salat.
"Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di Kota Metro, dengan sasaran utama sepeda motor yang diparkir di area masjid saat waktu salat," kata Kasat, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (26/6/2025).
Menurut AKP Hendra Safuan, penangkapan AIS bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan pelaku di sekitar permukiman mereka. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh tim Tekab 308 yang langsung melakukan pengintaian dan pengejaran. Setelah dipastikan, polisi menangkap AIS saat masih berada di rumahnya.
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku sering beraksi sendiri dan menyasar sepeda motor yang mudah dijangkau. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau penadah yang terlibat dalam alur distribusi barang curian,” ungkapnya.
Dari pengakuan awal, sepeda motor hasil curian sebagian besar langsung dijual di luar wilayah Kota Metro. Namun, sejauh ini belum seluruh barang bukti berhasil diamankan. Penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk melacak kendaraan dan pihak-pihak lain yang berperan dalam penjualan barang curian.
Salah satu korban, Amir Sulaiman (60), menceritakan bahwa ia kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Awal. Meski kunci stang motor telah terkunci rapat, kendaraan raib hanya dalam hitungan menit.
"Saya masuk ke dalam masjid, salat seperti biasa. Tapi ketika keluar, motor saya sudah tidak ada. Parkirnya tidak jauh, hanya di pinggir masjid. Saya sempat berpikir mungkin dipindahkan orang, tapi setelah dicek, hilang,” ujar Amir.
Kehilangan kendaraan di tempat ibadah bukan hanya menjadi kerugian material bagi korban, tetapi juga menimbulkan trauma dan rasa tidak aman bagi masyarakat, terutama di lingkungan masjid yang seharusnya menjadi tempat paling tenang dan terlindungi.
Sementara itu, Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat ibadah dan area publik lainnya.
Ia juga mendorong pengurus masjid untuk mempertimbangkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan sistem keamanan tambahan.
Berdasarkan catatan kepolisian, AIS telah terlibat dalam setidaknya lima laporan polisi yang berkaitan dengan aksi pencurian motor. Pertama, AIS terlibat dalam aksi pencurian pada 11 November 2024 di wilayah hukum Polsek Metro Pusat dengan laporan polisi nomor LP/B/74/XI/2024/Polsek Metro Pusat.
Kemudian, dua aksi pencurian motor pada 25 Januari 2025 dengan LP/B/35/I/2025/Polres Metro dan LP/B/36/I/2025/Polres Metro. Lalu, pada 6 Februari 2025 dengan nomor LP/B/76/II/2025/Polres Metro.
Terakhir, aksi pencurian dilakukan di Masjid Darussalam, Jalan Kemiri 15A, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AIS kini ditahan di Mapolres Metro dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)