Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengungkapkan, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berpotensi diperpanjang hingga tahun 2031.
Hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.
"Dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal sebagaimana Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang. Sebab, pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031,” ujar Idham, dikutip dari kupastuntas.co, Sabtu (27/6/2025).
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4), yang menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Idham menekankan frasa 'berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji' mengindikasikan bahwa masa jabatan para anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dapat diperpanjang secara otomatis, jika pemilu daerah digelar lebih dari lima tahun setelah pelantikan mereka.
Meski demikian, Idham menyampaikan bahwa kepastian mengenai hal ini masih menunggu pembahasan dan perubahan dalam Undang-Undang Pemilu oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.
"Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin pembentuk UU akan melakukan perubahan UU Pemilu. Semoga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu dan Pilkada dapat memungkinkan KPU memiliki waktu cukup untuk melakukan sosialisasi dan menyusun peraturan teknis,” jelasnya.
Putusan MK yang dimaksud adalah pemisahan waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, sebagaimana disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar putusan pada Kamis (26/6/2025).
MK menyatakan bahwa Pemilu Daerah harus dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden dan Wakil Presiden.
"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah, yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden,” kata Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Adapun pasal yang diputus oleh MK adalah Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pemisahan jadwal pemilihan tersebut. (*)