Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 01 Juli 2025

Hapus Denda PBB-P2, Pemkot Metro Luncurkan Stimulus Pajak untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

Oleh Arby Pratama

Berita
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syahri Ramadhan. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Metro Pemerintah Kota Metro resmi menghapus seluruh denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menumpuk sejak tahun 2002 hingga 2024. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 15 Mei hingga Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Wali Kota Metro sebagai bentuk keringanan fiskal bagi masyarakat dan upaya mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syahri Ramadhan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota H. Bambang Iman Santoso dan Wakil Wali Kota Dr. M. Rafieq Adi Pradana.

“Alhamdulillah, melalui Keputusan Wali Kota, denda tunggakan PBB-P2 sejak 2002 sampai 2024 resmi dihapuskan. Artinya, yang dibayarkan masyarakat hanya pokok pajaknya saja,” kata Syahri saat ditemui di Kantor Pemkot Metro, Selasa (1/7/2025).

Kebijakan ini menyasar seluruh wajib pajak PBB di Kota Metro yang masih menunggak, dengan harapan dapat mendorong kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tanpa terbebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala.

Berdasarkan data BPPRD, hingga akhir Juni 2025, capaian pembayaran PBB baru mencapai sekitar 30 persen dari target tahunan. Namun, sejak kebijakan penghapusan denda diberlakukan, telah terjadi peningkatan aktivitas pembayaran.

“Efeknya sudah mulai terasa. Meski belum signifikan, tren peningkatan pembayaran cukup lumayan,” jelasnya.

BPPRD juga telah menggencarkan sosialisasi melalui jaringan camat, lurah, serta komunitas masyarakat di lima kecamatan. Informasi juga disebarkan melalui media sosial dan kanal resmi Pemkot Metro.

Kebijakan ini memberikan dampak nyata terutama bagi wajib pajak kecil yang selama ini menunggak karena tidak mampu membayar denda yang telah menumpuk hingga puluhan ribu bahkan jutaan rupiah.

Syahri menegaskan bahwa penghapusan denda ini adalah stimulus fiskal, bukan bentuk pengampunan pajak secara menyeluruh. Wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok PBB sesuai ketentuan.

“Ini langkah untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah,” tegasnya.

BPPRD juga tengah menyusun skema lanjutan berupa pemberian insentif atau penghargaan kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu.

“Kami sedang merancang konsep pemberian reward bagi masyarakat yang patuh. Tapi tentu harus sesuai regulasi dan berdampak secara umum,” ujar Syahri.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan kebijakan fiskal daerah sekaligus menjadi strategi jangka menengah dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Meski respons awal positif, tantangan utama tetap ada—yakni menjangkau dan meyakinkan seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan penghapusan denda sebelum tenggat waktu Oktober 2025 berakhir.

Pemkot Metro menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian awal dari reformasi perpajakan daerah yang lebih inklusif, adaptif, dan pro-rakyat. Upaya ini juga menjadi langkah menjaga keseimbangan antara kebijakan berkeadilan dan kebutuhan menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

Editor Sigit Pamungkas