Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 02 Juli 2025

Dede Yusuf Soroti PNBP Sektor Pertanahan di Lampung Rendah

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, saat dimintai keterangan, Rabu (2/7/2025). Foto: Ria

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi II DPR RI menyoroti rendahnya transparansi dan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertanahan di berbagai daerah, termasuk Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, saat kunjungan kerja dalam rangka pengawasan penerimaan negara bukan pajak di sektor pertanahan dan pelayanan pertanahan, Rabu (2/7/2025).

Dede mengungkapkan bahwa secara nasional, PNBP dari sektor pertanahan masih tergolong minim, yaitu hanya sekitar Rp3,2 triliun.

"Yang ditekankan adalah transparansi terhadap luasan ukuran dan pemasukan PNBP dari sektor pertanahan selama ini masih minim seluruh Indonesia hanya 3,2 triliun," kata Dede, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Sementara di Provinsi Lampung, awalnya tercatat baru sekitar Rp20 miliar. Namun menurut informasi terbaru dari Kepala Kanwil BPN Lampung, angkanya sudah mencapai Rp120 miliar.

Meskipun demikian, ia menilai jumlah tersebut masih belum sebanding dengan luas wilayah dan potensi lahan yang dimiliki Lampung.

"Target ke depan adalah bisa mencapai Rp150 miliar. Tapi yang paling penting adalah bagaimana transparansi terkait luas lahan dan sumber pemasukan PNBP ini benar-benar dibuka," ujar Dede Yusuf.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menjelaskan, Pemerintah Provinsi hanya berperan sebagai fasilitator, sementara kewenangan penuh atas pengelolaan PNBP pertanahan berada di tangan BPN.

"Komisi II ingin memastikan data pertanahan terbuka dan transparan, serta bagaimana kehadiran perusahaan-perusahaan besar dapat memberikan dampak langsung bagi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun masyarakat," jelas Marindo.

Ia menambahkan, hasil dari pertemuan tersebut akan dibawa oleh Komisi II ke Senayan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut kebijakan ke depan.

"Jadi ini yang menerima adalah pemerintah kabupaten dan kota, kita hanya memfasilitasi saja. Namun pada intinya kita ingin perusahaan juga dapat bermanfaat untuk pemda dan masyarakat," tutupnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya