Berdikari.co, Lampung Timur – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (3/7/2025).
Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang resah dengan maraknya penambangan liar yang merusak lingkungan dan infrastruktur setempat. Penyegelan diawali dengan dialog bersama pemilik tambang di Balai Desa Sukorahayu, yang juga dihadiri aparat kepolisian dan warga.
Usai pertemuan, tim gabungan langsung bergerak ke enam titik tambang ilegal untuk melakukan pemasangan plang larangan beroperasi. Penertiban ini menjadi langkah awal dalam menata kegiatan pertambangan agar sesuai peraturan yang berlaku.
“Dari enam titik yang kami data, empat titik langsung kami segel hari ini. Dua milik Vina, satu milik Herli, dan tiga lainnya milik Dul Majid,” ungkap Rusdi, perwakilan dari Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Lampung.
Rusdi menjelaskan, seluruh lokasi tambang yang disegel berada dalam wilayah izin usaha milik PT Nanda Jaya Silika. Oleh karena itu, pelaku tambang hanya memiliki dua opsi: mengurus izin sendiri secara legal atau menjalin kerja sama dengan perusahaan pemegang konsesi tersebut.
“Jika tetap beroperasi tanpa izin, maka akan kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari konflik lahan dan memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial.
Dedik, salah satu pemilik tambang yang usahanya disegel, menyatakan siap mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga mengungkapkan keinginannya untuk bekerja sama secara resmi agar bisa tetap beroperasi.
“Kami menerima keputusan ini dan sementara waktu berhenti dulu. Tapi kami butuh kejelasan dan pendampingan agar usaha bisa berlanjut secara legal,” kata Dedik.
Ia menekankan pentingnya jaminan dari pihak perusahaan agar kerja sama tidak berakhir sepihak. Dedik juga meminta pemerintah untuk turun tangan dalam proses pengurusan izin, bukan hanya menindak pelanggaran.
Sementara itu, Kholik, warga Desa Sukorahayu, mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai bisa menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
“Kalau terus dibiarkan, lingkungan rusak, jalan desa juga makin parah. Kami dukung penertiban ini,” ujarnya.
DLH dan ESDM Provinsi Lampung menyatakan akan terus memantau aktivitas di lapangan. Jika pelanggaran kembali ditemukan, maka akan ditempuh jalur hukum. Pemerintah menilai tambang tanpa izin berpotensi merusak ekosistem, merugikan infrastruktur desa, serta tidak menyumbang pendapatan daerah.
“Kami ingin kegiatan tambang berjalan legal, tertib, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Semua harus ikut aturan,” pungkas Rusdi.
Dengan langkah ini, Pemprov Lampung berharap proses tambang ke depan bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan tata kelola yang sah. (*)