Berdikari.co, Lampung Timur - Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung melakukan
penyegelan terhadap enam lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Labuhan
Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Penyegelan dilaksanakan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah
dengan adanya aktivitas penambangan pasir liar tersebut.
Sebelum melakukan penyegelan, petugas DLH bersama Dinas ESDM Provinsi
Lampung menggelar pertemuan dengan pemilik tambang pasir ilegal di Balai Desa
Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Dalam pertemuan ini
juga dihadiri masyarakat dan pihak kepolisian.
Setelah dilakukan diskusi dan penjelasan teknis serta regulasi, tim
gabungan langsung menuju lokasi tambang pasir ilegal untuk melakukan pemasangan
plang penghentian sementara aktivitas penambangan.
Ada enam titik lokasi tambang pasir ilegal yang dipasangi plang larangan
beroperasi sementara. Penertiban menjadi langkah awal dalam mencegah terjadinya
kerusakan lingkungan setempat.
Rusdi, perwakilan Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Lampung, menjelaskan
ada enam titik lokasi tambang ilegal yang dipasang plang larangan beroperasi.
“Dari enam titik itu, dua titik milik Vina, satu titik milik Herli, dan
tiga titik lainnya milik Dul Majid,” jelas Rusdi, pada Kamis (3/7/2025).
Rusdi menegaskan, selama para pelaku tambang pasir belum memiliki izin
resmi atau belum menjalin kerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika, maka plang
penyegelan tidak boleh dilepas.
“Jika mereka tetap melakukan penambangan tanpa izin, maka kami akan
serahkan ke aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Rusdi menjelaskan, alasan mengapa harus bekerja sama dengan PT Nanda Jaya
Silika, karena lokasi enam titik tambang ilegal itu berada dalam wilayah izin
usaha perusahaan tersebut.
“Solusinya ada dua, yakni kerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika atau
mengurus izin tambang secara mandiri sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Ia menerangkan, langkah ini dilakukan guna menghindari konflik lahan dan
memastikan eksploitasi sumber daya mineral dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Sementara itu, Dedik, seorang pengelola tambang pasir ilegal, mengatakan
pihaknya akan mematuhi langkah-langkah yang diambil oleh DLH dan Dinas ESDM
Provinsi Lampung.
“Kami menerima pemasangan plang penyegelan ini. Untuk sementara kami
berhenti dulu. Tapi ke depan, kami ingin kejelasan agar bisa tetap bekerja,”
ujar Dedik.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan PT Nanda Jaya
Silika dengan sejumlah catatan. Salah satunya adalah soal jaminan keamanan dan
keberlanjutan kerja sama.
“Kalau kami kerja sama, harus ada jaminan. Jangan ada pemutusan sepihak.
Ini menyangkut investasi dan penghidupan masyarakat,” kata Dedik.
Dedik berharap agar pemerintah memberikan pendampingan dalam proses
pengurusan izin tambang, agar masyarakat tidak hanya disalahkan tetapi juga
diberi solusi.
Warga Desa Sukorahayu, Kholik, mengapresiasi langkah tegas pemerintah
provinsi yang telah menyegel tambang pasir ilegal.
“Dengan penyegelan tambang pasir ilegal ini, diharapkan bisa menekan dampak
kerusakan lingkungan yang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar,”
ungkapnya.
Ia mengatakan, kegiatan tambang pasir tanpa izin telah menimbulkan
kerusakan ekosistem dan kerusakan infrastruktur jalan desa. Sementara itu,
tidak ada pajak yang disetorkan oleh pemilik tambang kepada pemerintah.
“Dengan tindakan ini, kami berharap aktivitas pertambangan pasir di Lampung Timur dapat berjalan secara legal, tertib, dan ramah lingkungan,” imbuhnya. (*)