Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 13 Juli 2025

Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Keluhkan Pungutan Uang PKL, Thomas Amirico Tegur Kepala Sekolah

Oleh Yogi Wahyudi

Berita
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Way Kanan Setelah sebelumnya siswa jurusan Akuntansi SMKN 01 Pakuan Ratu mengeluhkan pungutan biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebesar Rp1,3 juta, kini keluhan serupa datang dari siswa jurusan Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM). Mereka juga dikenakan biaya PKL sebesar Rp1.191.000, meskipun pelaksanaan PKL dilakukan di lingkungan sekolah sendiri.

Seorang siswa jurusan TBSM mengungkapkan bahwa praktik dilakukan di area sekolah dengan menggunakan kendaraan pribadi masing-masing. Namun, mereka tetap diminta membayar biaya PKL yang dinilai memberatkan.

"Aneh saja, kami praktik di sekolah, bawa motor sendiri, tapi dikenakan biaya hampir Rp1,2 juta. Bahkan, perbaikan jendela dan pintu sekolah juga dibebankan ke wali murid," ujar siswa tersebut, Minggu (13/7/2025).

Ia menilai rincian biaya yang diberikan pihak sekolah terasa janggal dan tidak masuk akal, terlebih karena hampir semua jurusan di sekolah itu juga dikenai pungutan serupa.

"Saya lihat hampir semua jurusan dipungut biaya PKL. Mulai dari Akuntansi sampai Agribisnis Ternak Unggas. Tapi yang paling aneh ya jurusan kami, karena praktiknya di sekolah. Biaya yang diminta disertai rincian, tapi tidak semua bisa kami terima logikanya," ungkapnya.

Tak hanya soal biaya PKL, siswa tersebut juga menyinggung adanya kewajiban pembayaran bulanan sebesar Rp70 ribu per siswa.

"Setiap bulan kami wajib bayar Rp70.000. Kalau tidak bayar, kami tidak dapat kartu ulangan. Itu syarat mutlak ikut ujian tengah dan akhir semester. Jadi, kami harus lunasi selama 5 sampai 6 bulan per semester," tambahnya.

Siswa tersebut juga membagikan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan PKL jurusan TBSM tahun 2025 yang ditandatangani Ketua Jurusan TBSM, Deni Anggara, per 26 Mei 2025, dengan total anggaran Rp59.550.000. Biaya tersebut dibagi rata kepada siswa dengan jumlah iuran Rp1.191.000 per siswa.

Rincian RAB PRAKERIN TBSM 2025:

  1. Persiapan: Rp 200.000

  2. Rapat Wali Murid: Rp 450.000

  3. Jurnal: Rp 3.250.000

  4. Job Sheet: Rp 1.250.000

  5. Asuransi: Rp 1.250.000

  6. Bahan Box Sparepart: Rp 12.500.000

  7. Jasa Pembuatan Box: Rp 2.500.000

  8. Perbaikan Jendela dan Pintu: Rp 1.500.000

  9. Bahan Habis Pakai: Rp 2.250.000

  10. Honor Pendamping (6 orang): Rp 18.000.000

  11. Honor Sekretaris dan Bendahara: Rp 1.400.000

  12. Sertifikat: Rp 2.250.000

  13. Honor Assesor: Rp 1.000.000

  14. Honor Penguji: Rp 1.200.000

  15. Transport Assesor: Rp 750.000

  16. Honor Guru Tamu: Rp 800.000

  17. Konsumsi Assesor: Rp 550.000

  18. Cat: Rp 3.000.000

  19. Kuas: Rp 50.000

  20. Konsumsi Pendamping: Rp 3.300.000

  21. Kebersihan: Rp 300.000

  22. Lain-lain: Rp 1.500.000

Total Anggaran: Rp 59.550.000
Biaya per siswa: Rp 1.191.000

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (13/7/2025), menyampaikan bahwa PKL merupakan program wajib bagi siswa SMK. Namun, ia mengakui bahwa persoalan muncul ketika pelaksanaannya dimobilisasi oleh pihak sekolah atau guru pendamping.

"PKL itu memang program wajib. Tapi kadang anggarannya tidak tersedia, sehingga siswa harus menanggung biaya secara mandiri. Yang jadi masalah adalah ketika biaya itu dikumpulkan secara kolektif oleh guru pendamping. Ini yang kemudian menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," jelas Thomas.

Menurutnya, guru pendamping memiliki tugas untuk memfasilitasi dan mendampingi siswa selama PKL, namun model pengumpulan dana secara kolektif justru menimbulkan polemik.

"Untuk ke depan, semua kebutuhan seperti transportasi dan konsumsi sebaiknya dilakukan secara individu oleh siswa, agar lebih transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," tegasnya.

Menanggapi kasus di SMKN 01 Pakuan Ratu, Thomas menyatakan bahwa pihaknya telah menegur langsung kepala sekolah yang bersangkutan.

"Saya sudah telepon kepala sekolahnya. Saya tegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada pengumpulan dana seperti itu. Kalau masih coba-coba, akan saya evaluasi lebih lanjut," ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tengah melakukan perbaikan sistem pendidikan secara bertahap, termasuk dalam hal pembiayaan program-program sekolah.

"Ini bagian dari proses perbaikan menyeluruh. Semua sekolah sudah saya beri peringatan, agar ke depannya tidak ada lagi pungutan kolektif," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya masih memantau komitmen pemerintah daerah dalam upaya menghapuskan pungutan komite di SMA dan SMK negeri.

"Kami memonitor sejauh mana komitmen kepala daerah dalam pernyataannya untuk menghapus dana komite di sekolah negeri yang menjadi kewenangan provinsi," jelas Nur Rakhman.

Ia menambahkan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan demi mencegah munculnya prasangka dari masyarakat.

"Semangat transparansi dan akuntabilitas itu harus dijaga agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan negatif terhadap penggunaan dana di sekolah," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN 01 Pakuan Ratu, Ahmadi, belum memberikan keterangan atau konfirmasi terkait persoalan ini. (*)

Editor Sigit Pamungkas