Berdikari.co, Way Kanan — Setelah sebelumnya siswa jurusan Akuntansi SMKN 01 Pakuan Ratu mengeluhkan pungutan biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebesar Rp1,3 juta, kini keluhan serupa datang dari siswa jurusan Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM). Mereka juga dikenakan biaya PKL sebesar Rp1.191.000, meskipun pelaksanaan PKL dilakukan di lingkungan sekolah sendiri.
Seorang siswa jurusan TBSM mengungkapkan bahwa praktik dilakukan di area sekolah dengan menggunakan kendaraan pribadi masing-masing. Namun, mereka tetap diminta membayar biaya PKL yang dinilai memberatkan.
"Aneh saja, kami praktik di sekolah, bawa motor sendiri, tapi dikenakan biaya hampir Rp1,2 juta. Bahkan, perbaikan jendela dan pintu sekolah juga dibebankan ke wali murid," ujar siswa tersebut, Minggu (13/7/2025).
Ia menilai rincian biaya yang diberikan pihak sekolah terasa janggal dan tidak masuk akal, terlebih karena hampir semua jurusan di sekolah itu juga dikenai pungutan serupa.
"Saya lihat hampir semua jurusan dipungut biaya PKL. Mulai dari Akuntansi sampai Agribisnis Ternak Unggas. Tapi yang paling aneh ya jurusan kami, karena praktiknya di sekolah. Biaya yang diminta disertai rincian, tapi tidak semua bisa kami terima logikanya," ungkapnya.
Tak hanya soal biaya PKL, siswa tersebut juga menyinggung adanya kewajiban pembayaran bulanan sebesar Rp70 ribu per siswa.
"Setiap bulan kami wajib bayar Rp70.000. Kalau tidak bayar, kami tidak dapat kartu ulangan. Itu syarat mutlak ikut ujian tengah dan akhir semester. Jadi, kami harus lunasi selama 5 sampai 6 bulan per semester," tambahnya.
Siswa tersebut juga membagikan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan PKL jurusan TBSM tahun 2025 yang ditandatangani Ketua Jurusan TBSM, Deni Anggara, per 26 Mei 2025, dengan total anggaran Rp59.550.000. Biaya tersebut dibagi rata kepada siswa dengan jumlah iuran Rp1.191.000 per siswa.
Rincian RAB PRAKERIN TBSM 2025:
-
Persiapan: Rp 200.000
-
Rapat Wali Murid: Rp 450.000
-
Jurnal: Rp 3.250.000
-
Job Sheet: Rp 1.250.000
-
Asuransi: Rp 1.250.000
-
Bahan Box Sparepart: Rp 12.500.000
-
Jasa Pembuatan Box: Rp 2.500.000
-
Perbaikan Jendela dan Pintu: Rp 1.500.000
-
Bahan Habis Pakai: Rp 2.250.000
-
Honor Pendamping (6 orang): Rp 18.000.000
-
Honor Sekretaris dan Bendahara: Rp 1.400.000
-
Sertifikat: Rp 2.250.000
-
Honor Assesor: Rp 1.000.000
-
Honor Penguji: Rp 1.200.000
-
Transport Assesor: Rp 750.000
-
Honor Guru Tamu: Rp 800.000
-
Konsumsi Assesor: Rp 550.000
-
Cat: Rp 3.000.000
-
Kuas: Rp 50.000
-
Konsumsi Pendamping: Rp 3.300.000
-
Kebersihan: Rp 300.000
-
Lain-lain: Rp 1.500.000
Total Anggaran: Rp 59.550.000
Biaya per siswa: Rp 1.191.000
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat dihubungi
melalui sambungan telepon pada Minggu (13/7/2025), menyampaikan bahwa PKL
merupakan program wajib bagi siswa SMK. Namun, ia mengakui bahwa persoalan
muncul ketika pelaksanaannya dimobilisasi oleh pihak sekolah atau guru
pendamping.
"PKL itu memang program wajib. Tapi kadang
anggarannya tidak tersedia, sehingga siswa harus menanggung biaya secara
mandiri. Yang jadi masalah adalah ketika biaya itu dikumpulkan secara kolektif
oleh guru pendamping. Ini yang kemudian menimbulkan persepsi negatif di
masyarakat," jelas Thomas.
Menurutnya, guru pendamping memiliki tugas
untuk memfasilitasi dan mendampingi siswa selama PKL, namun model pengumpulan
dana secara kolektif justru menimbulkan polemik.
"Untuk ke depan, semua kebutuhan seperti
transportasi dan konsumsi sebaiknya dilakukan secara individu oleh siswa, agar
lebih transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," tegasnya.
Menanggapi kasus di SMKN 01 Pakuan Ratu,
Thomas menyatakan bahwa pihaknya telah menegur langsung kepala sekolah yang
bersangkutan.
"Saya sudah telepon kepala sekolahnya. Saya
tegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada pengumpulan dana seperti itu. Kalau
masih coba-coba, akan saya evaluasi lebih lanjut," ujarnya dengan nada
tegas.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi
Lampung tengah melakukan perbaikan sistem pendidikan secara bertahap, termasuk
dalam hal pembiayaan program-program sekolah.
"Ini bagian dari proses perbaikan
menyeluruh. Semua sekolah sudah saya beri peringatan, agar ke depannya tidak
ada lagi pungutan kolektif," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya masih memantau komitmen
pemerintah daerah dalam upaya menghapuskan pungutan komite di SMA dan SMK
negeri.
"Kami memonitor sejauh mana komitmen
kepala daerah dalam pernyataannya untuk menghapus dana komite di sekolah negeri
yang menjadi kewenangan provinsi," jelas Nur Rakhman.
Ia menambahkan, pentingnya transparansi dan
akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan demi mencegah munculnya
prasangka dari masyarakat.
"Semangat transparansi dan akuntabilitas
itu harus dijaga agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan negatif terhadap
penggunaan dana di sekolah," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN 01 Pakuan Ratu, Ahmadi, belum memberikan keterangan atau konfirmasi terkait persoalan ini. (*)