Berdikari.co, Pringsewu – Seorang pria berinisial A (46), warga Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah menjadi buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang milik majikannya senilai Rp13,5 juta.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini diamankan petugas di lokasi pelariannya di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Di sana, ia bekerja sebagai sopir angkutan barang untuk menghindari kejaran aparat.
Kasus bermula dari laporan korban, Melia Noviana, warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, yang merupakan pemilik truk tempat pelaku bekerja. Korban menugaskan pelaku mengantarkan muatan triplek ke Bandung, Jawa Barat, dengan memberikan uang jalan sebesar Rp6,5 juta melalui transfer.
Namun, pelaku mengaku aplikasi BRImo miliknya sedang bermasalah dan meminta uang tunai, berjanji akan mengembalikan dana yang sudah ditransfer usai kembali dari perjalanan. Bukannya menepati janji, pelaku justru menghilang dan tidak menyetorkan hasil pengiriman sebesar Rp7 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp13,5 juta.
“Selain tidak ada itikad baik, pelaku juga melarikan diri ke Pulau Jawa untuk menghindari tanggung jawab,” ujar AKP Herman dalam keterangan pers, Senin (14/7/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku uang tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadi, termasuk berjudi slot online dan biaya hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing dapat diancam hukuman hingga empat tahun penjara.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” tutup AKP Herman.