Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 14 Juli 2025

Yayasan Sekolah Siger Belum Ajukan Izin ke Disdikbud Lampung

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyebut hingga kini belum menerima pengajuan izin operasional dari Yayasan Siger Prakasa Bunda yang menaungi SMA Siger milik Pemkot Bandar Lampung.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan Yayasan Siger Prakasa Bunda harus mengajukan perizinan kepada Disdikbud Lampung untuk memastikan legalitas SMA Siger, termasuk agar siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Sampai hari Jumat (11/7/2025) kemarin, belum ada yang mengajukan izin dari yayasan tersebut ke dinas. Niatnya baik, kita hargai. Namun harapannya perizinannya segera diurus,” kata Thomas, pada Minggu (13/7/2025).

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (dapil) Bandar Lampung, Andika Wibawa, mendukung adanya Sekolah Siger. Namun, ia mengingatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tidak mengabaikan aspek legalitas.

“Ide Sekolah Siger bagus, tapi harus dilihat dulu regulasinya. Apakah sekolah itu sudah memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan?” kata Andika, pada Jumat (11/7/2025).

Andika mengingatkan bahwa potensi permasalahan serius bisa muncul jika aspek perizinan diabaikan. Ia khawatir siswa yang sudah menjalani proses belajar justru tidak bisa memperoleh ijazah karena status sekolah belum sah secara hukum.

“Jangan sampai siswa yang sudah sekolah di sana nanti tidak bisa mendapatkan ijazah karena sekolahnya belum mengantongi izin. Itu jelas merugikan,” tegas Andika.

Ia juga menyoroti kejanggalan soal status Sekolah Siger yang diklaim sebagai sekolah swasta, namun menggunakan fasilitas bekas sekolah negeri.

“Ini bisa menimbulkan tumpang tindih. Sekolah Siger katanya sekolah swasta, tapi kok pakai fasilitas SMA negeri?” ujar Andika.

Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung seharusnya melakukan koordinasi secara matang terlebih dahulu bersama Pemerintah Provinsi Lampung, mengingat kewenangan pendidikan menengah berada di tingkat provinsi.

“Kalau Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saja tidak tahu, ini jadi aneh. Jangan sampai berjalan dulu baru bingung soal legalitas,” katanya.

Andika mengingatkan bahwa tata kelola pendidikan harus taat aturan demi melindungi hak siswa.

“Kalau izin belum ada tapi kegiatan belajar-mengajar sudah jalan, justru ini melanggar,” tandasnya.

Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono, mengatakan niat baik Pemkot Bandar Lampung dalam mendirikan Sekolah Siger untuk siswa kurang mampu patut diapresiasi. Namun, hal itu perlu dicermati dari sisi legalitas dan kewenangan agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

“Niat Pemkot Bandar Lampung membuat Sekolah Siger sangat baik dan bagus, apalagi untuk membantu anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pengelolaan SMA merupakan kewenangan provinsi, bukan pemerintah kota,” kata Budiyono, Jumat (11/7/2025).

Budiyono juga mempertanyakan status hukum Yayasan Siger Prakasa Bunda yang menaungi Sekolah Siger. Menurutnya, perlu dijelaskan siapa pendiri yayasan, apakah pihak swasta atau justru pemerintah kota.

Jika yayasan tersebut didirikan oleh Pemkot Bandar Lampung, maka harus dipastikan apakah hal itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau ini yayasan milik Pemkot, perlu ditelusuri apakah pemerintah kota memang dibolehkan mendirikan yayasan pendidikan. Jika tidak ada dasar hukum yang kuat, ada kekhawatiran terhadap nasib siswa yang belajar di sekolah ini. Apakah pendidikan mereka akan diakui secara resmi atau tidak?” tegasnya.

Budiyono juga mengingatkan, jika dalam operasionalnya Sekolah Siger menggunakan dana APBD, maka harus ada transparansi dan legalitas yang jelas. Jika tidak, hal ini berpotensi menjadi permasalahan hukum terkait pengelolaan keuangan negara.

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan seluruh biaya pendidikan di Sekolah Siger ditanggung oleh Pemkot Bandar Lampung.

Sekolah Siger diperuntukkan bagi anak-anak di Bandar Lampung yang tidak tertampung di sekolah negeri.

“Alhamdulillah saat ini sudah ada empat Sekolah Siger yang beroperasi. Program ini sepenuhnya gratis. Tidak ada iuran, tidak ada uang komite, semua ditanggung oleh Pemkot,” kata Eva.

Eva mengatakan, SMA Siger menampung anak-anak yang kurang mampu untuk melanjutkan sekolah. Pihaknya menggratiskan biaya bagi seluruh masyarakat yang belum mampu untuk bersekolah di Sekolah Siger Bandar Lampung.

“Ini semuanya gratis, tanpa dipungut biaya. Jadi tidak ada alasan bagi warga Bandar Lampung yang tidak sekolah karena tidak ada biaya,” ujar Eva.

Untuk diketahui, Pemkot Bandar Lampung membuka sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 jenjang SMA Siger pada tanggal 9 hingga 10 Juli 2025.

Sekolah Siger didirikan Pemkot Bandar Lampung untuk mengakomodasi lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA negeri.

Lokasi SMA 1 Siger Bandar Lampung menempati SMPN 38 Bandar Lampung yang berada di Jalan Ikan Sembilang No. 16, Kecamatan Bumi Waras. SMA Siger 2 Bandar Lampung menempati SMPN 39 Bandar Lampung yang berada di Jalan Soekarno Hatta No. 18.

SMA Siger 3 Bandar Lampung menempati SMPN 44 Bandar Lampung yang berada di Jalan Pulau Buton Raya. Sedangkan SMA Siger 4 Bandar Lampung menempati SMPN 45 Bandar Lampung yang berada di Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa. (*)

Editor Sigit Pamungkas