Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Provinsi Lampung menyebut hingga kini belum menerima pengajuan izin operasional
dari Yayasan Siger Prakasa Bunda yang menaungi SMA Siger milik Pemkot Bandar
Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan Yayasan Siger
Prakasa Bunda harus mengajukan perizinan kepada Disdikbud Lampung untuk
memastikan legalitas SMA Siger, termasuk agar siswa tercatat dalam Data Pokok
Pendidikan (Dapodik).
“Sampai hari Jumat (11/7/2025) kemarin, belum ada yang mengajukan izin dari
yayasan tersebut ke dinas. Niatnya baik, kita hargai. Namun harapannya
perizinannya segera diurus,” kata Thomas, pada Minggu (13/7/2025).
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (dapil)
Bandar Lampung, Andika Wibawa, mendukung adanya Sekolah Siger. Namun, ia
mengingatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tidak mengabaikan aspek
legalitas.
“Ide Sekolah Siger bagus, tapi harus dilihat dulu regulasinya. Apakah
sekolah itu sudah memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kementerian Pendidikan?” kata Andika, pada Jumat (11/7/2025).
Andika mengingatkan bahwa potensi permasalahan serius bisa muncul jika
aspek perizinan diabaikan. Ia khawatir siswa yang sudah menjalani proses
belajar justru tidak bisa memperoleh ijazah karena status sekolah belum sah
secara hukum.
“Jangan sampai siswa yang sudah sekolah di sana nanti tidak bisa
mendapatkan ijazah karena sekolahnya belum mengantongi izin. Itu jelas
merugikan,” tegas Andika.
Ia juga menyoroti kejanggalan soal status Sekolah Siger yang diklaim
sebagai sekolah swasta, namun menggunakan fasilitas bekas sekolah negeri.
“Ini bisa menimbulkan tumpang tindih. Sekolah Siger katanya sekolah swasta,
tapi kok pakai fasilitas SMA negeri?” ujar Andika.
Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung seharusnya melakukan koordinasi secara
matang terlebih dahulu bersama Pemerintah Provinsi Lampung, mengingat
kewenangan pendidikan menengah berada di tingkat provinsi.
“Kalau Dinas Pendidikan Provinsi Lampung saja tidak tahu, ini jadi aneh.
Jangan sampai berjalan dulu baru bingung soal legalitas,” katanya.
Andika mengingatkan bahwa tata kelola pendidikan harus taat aturan demi
melindungi hak siswa.
“Kalau izin belum ada tapi kegiatan belajar-mengajar sudah jalan, justru
ini melanggar,” tandasnya.
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono, mengatakan niat baik
Pemkot Bandar Lampung dalam mendirikan Sekolah Siger untuk siswa kurang mampu
patut diapresiasi. Namun, hal itu perlu dicermati dari sisi legalitas dan
kewenangan agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.
“Niat Pemkot Bandar Lampung membuat Sekolah Siger sangat baik dan bagus,
apalagi untuk membantu anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri. Namun,
perlu digarisbawahi bahwa pengelolaan SMA merupakan kewenangan provinsi, bukan
pemerintah kota,” kata Budiyono, Jumat (11/7/2025).
Budiyono juga mempertanyakan status hukum Yayasan Siger Prakasa Bunda yang
menaungi Sekolah Siger. Menurutnya, perlu dijelaskan siapa pendiri yayasan,
apakah pihak swasta atau justru pemerintah kota.
Jika yayasan tersebut didirikan oleh Pemkot Bandar Lampung, maka harus
dipastikan apakah hal itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau ini yayasan milik Pemkot, perlu ditelusuri apakah pemerintah kota
memang dibolehkan mendirikan yayasan pendidikan. Jika tidak ada dasar hukum
yang kuat, ada kekhawatiran terhadap nasib siswa yang belajar di sekolah ini.
Apakah pendidikan mereka akan diakui secara resmi atau tidak?” tegasnya.
Budiyono juga mengingatkan, jika dalam operasionalnya Sekolah Siger
menggunakan dana APBD, maka harus ada transparansi dan legalitas yang jelas.
Jika tidak, hal ini berpotensi menjadi permasalahan hukum terkait pengelolaan
keuangan negara.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan seluruh biaya
pendidikan di Sekolah Siger ditanggung oleh Pemkot Bandar Lampung.
Sekolah Siger diperuntukkan bagi anak-anak di Bandar Lampung yang tidak
tertampung di sekolah negeri.
“Alhamdulillah saat ini sudah ada empat Sekolah Siger yang beroperasi.
Program ini sepenuhnya gratis. Tidak ada iuran, tidak ada uang komite, semua
ditanggung oleh Pemkot,” kata Eva.
Eva mengatakan, SMA Siger menampung anak-anak yang kurang mampu untuk
melanjutkan sekolah. Pihaknya menggratiskan biaya bagi seluruh masyarakat yang
belum mampu untuk bersekolah di Sekolah Siger Bandar Lampung.
“Ini semuanya gratis, tanpa dipungut biaya. Jadi tidak ada alasan bagi
warga Bandar Lampung yang tidak sekolah karena tidak ada biaya,” ujar Eva.
Untuk diketahui, Pemkot Bandar Lampung membuka sistem penerimaan murid baru
tahun ajaran 2025/2026 jenjang SMA Siger pada tanggal 9 hingga 10 Juli 2025.
Sekolah Siger didirikan Pemkot Bandar Lampung untuk mengakomodasi lulusan
SMP yang tidak tertampung di SMA negeri.
Lokasi SMA 1 Siger Bandar Lampung menempati SMPN 38 Bandar Lampung yang
berada di Jalan Ikan Sembilang No. 16, Kecamatan Bumi Waras. SMA Siger 2 Bandar
Lampung menempati SMPN 39 Bandar Lampung yang berada di Jalan Soekarno Hatta
No. 18.
SMA Siger 3 Bandar Lampung menempati SMPN 44 Bandar Lampung yang berada di Jalan Pulau Buton Raya. Sedangkan SMA Siger 4 Bandar Lampung menempati SMPN 45 Bandar Lampung yang berada di Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa. (*)