Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Anggaran
(Banggar) DPRD Provinsi Lampung meminta ada perbaikan tata kelola keuangan
untuk menyelesaikan defisit anggaran yang dialami Pemprov Lampung.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menjelaskan,
rekomendasi yang sudah disampaikan Banggar DPRD ke pihak eksekutif terhadap
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berkaitan
dengan rekomendasi umum dan khusus. Rekomendasi itu menjadi penting karena
berkaitan dengan utang keuangan Pemprov Lampung tahun 2025 sebesar Rp1,8
triliun.
“Rapat Banggar TA 2025 belum dilakukan. Kalau yang kemarin itu laporan
keuangan TA 2024. Dalam LHP BPK, kita mengalami defisit riil sebesar Rp1,8
triliun yang akan dibayarkan secara bertahap,” kata Ahmad Basuki, Senin
(14/7/2025).
Basuki menjelaskan, defisit tersebut menjadi perhatian serius karena dapat
memengaruhi kesinambungan program pembangunan yang telah dirancang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia menegaskan, perlu upaya pengendalian keuangan dan peningkatan
akuntabilitas pengelolaan anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di lingkungan Pemprov Lampung.
Banggar DPRD Lampung meminta OPD untuk lebih cermat dalam menyusun
perencanaan dan pelaksanaan program. Karena perencanaan yang kurang matang
sering kali menyebabkan kegiatan tidak terlaksana, baik karena kekurangan waktu
maupun kesalahan penginputan kode rekening.
Banggar DPRD juga menilai perlu adanya keseimbangan antara belanja langsung
dan tidak langsung agar anggaran dapat lebih optimal dirasakan masyarakat.
“Banggar menyoroti sejumlah dinas seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas
Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian
dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Perekonomian, yang dalam
tiga tahun terakhir mengalami tren penurunan alokasi anggaran. Padahal
sektor-sektor tersebut dinilai krusial dalam mewujudkan visi Provinsi Lampung
sebagai lumbung pangan nasional,” paparnya.
Lebih lanjut, Basuki mengatakan, Banggar juga merekomendasikan revisi pagu
anggaran agar lebih selaras dengan arah pembangunan daerah yang berfokus pada
ketahanan pangan dan penguatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Basuki juga menekankan pentingnya penghapusan disparitas anggaran antar-OPD
dengan pendekatan berbasis fungsi strategis pembangunan.
Selain itu, Banggar meminta OPD tidak lagi menjalankan kegiatan pada akhir
triwulan guna menghindari kegagalan pelaksanaan karena keterbatasan waktu.
Komunikasi yang intensif antara OPD dengan kementerian dan komisi terkait di
DPR RI juga dianggap penting agar program pusat dapat dijalankan maksimal di
Lampung.
“Kami juga meminta agar OPD benar-benar mematuhi dasar hukum dalam
pelaksanaan kegiatan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tegas Basuki.
Dalam rekomendasi khususnya, Banggar menyoroti kinerja sejumlah OPD secara
rinci. Bappeda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta meninjau ulang
kerangka pendanaan RPJMD agar relevan dengan target makro daerah. Biro Umum
Sekretariat Daerah diminta memperkuat pengelolaan dan pemeliharaan aset, serta
meningkatkan pengawasan disiplin sumber daya manusia.
Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk meningkatkan kompetensi
aparatur pengadaan melalui bimbingan teknis, serta menjaga transparansi dan
akuntabilitas pelaksanaan pengadaan.
Sementara Badan Pendapatan Daerah diminta mengoptimalkan capaian realisasi
dan memperhatikan kualitas layanan di Samsat-Samsat serta gerai pajak kendaraan
yang tersebar di kabupaten/kota.
Realisasi belanja pada Bapenda pun diminta untuk diarahkan kepada pemenuhan
sarana dan prasarana pelayanan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
“Banggar juga menyoroti rendahnya serapan anggaran di Dinas Bina Marga dan
Bina Konstruksi (BMBK) yang hanya mencapai 57,96 persen,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini menjadi cerminan lemahnya time schedule dan sistem pengadaan. Pihaknya meminta audit internal terhadap
kegiatan dengan serapan rendah, evaluasi terhadap rekanan proyek berkualitas
buruk, serta perencanaan kegiatan yang lebih realistis dan berbasis kebutuhan
lapangan.
“Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air diminta memastikan bahwa proyek-proyek
strategis seperti embung dan seawall tidak hanya
sekadar mengejar angka realisasi anggaran, tapi juga berjalan efektif di
lapangan. Gagal lelang yang terjadi secara masif pada tahun 2024 harus segera
diatasi melalui digitalisasi proses lelang dan pengawasan berbasis teknologi,”
ungkapnya.
Pihaknya juga menyoroti kinerja Dinas ESDM, meski realisasi anggarannya
mencapai lebih dari 97 persen, efektivitas program dinilai belum memberi dampak
signifikan terhadap tata kelola energi dan pertambangan.
Banggar mendorong revisi peraturan gubernur tentang delegasi izin minerba,
serta audit menyeluruh terhadap 110 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar
di 13 kabupaten/kota.
“Dinas Perumahan dan Permukiman juga dikritik lantaran hanya mampu menyerap
anggaran sebesar 48,82 persen. Banggar mendorong agar percepatan tunda bayar
sebesar Rp183 miliar segera dilakukan dan program-program padat karya seperti
bedah rumah dan pengelolaan air limbah dapat ditingkatkan,” imbuhnya.
Basuki juga menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi ini menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari hasil pembahasan komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja.
“Rekomendasi ini kami sampaikan demi perbaikan tata kelola keuangan dan pembangunan di Provinsi Lampung. Harapannya dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh pemerintah daerah agar visi besar Lampung sebagai lumbung pangan nasional bisa benar-benar terwujud,” pungkasnya. (*)