Berdikari.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menemukan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung saat ini masih belum maksimal dan cenderung bersifat insidental.
Hal ini diungkapkannya usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama jajaran Komisi III ke lokasi TPA Bakung, serta menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Selasa (15/7/2025).
Agus mengungkapkan, pihaknya telah melihat langsung kondisi fisik di lapangan, mulai dari titik pengelolaan hingga titik rembesan air lindi yang sempat viral beberapa waktu lalu akibat tanggul penampungan limbah yang jebol dan mencemari pemukiman warga.
"Kita sudah turun ke lapangan dan melihat langsung. Pengelolaan TPA Bakung tidak bisa lagi dilakukan setengah hati. Selama ini, pengelolaan hanya dikendalikan melalui kegiatan kontrol sanitasi yang belum mampu menjawab tantangan volume sampah yang terus meningkat,” ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Agus menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memfasilitasi pertemuan lintas dinas untuk membahas langkah strategis pengelolaan TPA Bakung ke depan.
Pertemuan tersebut akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Bappeda Kota Bandar Lampung.
"Kita perlu duduk bersama untuk mendudukkan tugas dan fungsi masing-masing. DLH bertugas mengelola sampah, PU bertanggung jawab pada infrastruktur seperti tanggul dan jalur air, sementara Bappeda kami dorong untuk melakukan kajian teknis dan inovasi pengelolaan sampah secara industri,” jelasnya.
Menurutnya, TPA Bakung perlu dikelola secara modern dan tidak lagi sekadar menjadi tempat penumpukan sampah.
Ia mendorong agar pengelolaan diarahkan pada sistem pengolahan skala industri, seperti produksi pupuk kompos dari sampah organik hingga pengolahan air lindi menjadi pupuk cair.
"Teknologinya sudah ada. Kita punya akademisi dari Unila, Itera, tinggal kemauan untuk bersinergi,” tambahnya.
Terkait anggaran, Agus memastikan TPA Bakung menjadi perhatian serius Komisi III. Meski belum masuk dalam APBD Perubahan 2025, pihaknya akan mendorong pengalokasian anggaran khusus untuk penanganan dan peningkatan fasilitas TPA Bakung di tahun berikutnya.
Menjawab isu relokasi, Agus menyebutkan telah ada wacana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Regional oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang akan melibatkan Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Lokasi dan perencanaan sudah dibahas bersama dan masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) serta RKPD tingkat provinsi dan kota.
"Kami optimis mulai 2026 program ini bisa terealisasi. Harapannya bisa mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Bakung, bahkan mampu menghasilkan energi listrik dari pembakaran sampah,” tutupnya. (*)