Berdikaroi.co, Bandar Lampung – Rencana pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) yang luasnya mencapai lebih dari 84 ribu hektar diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp10 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Lampung, Forkopimda, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD yang digelar di Hotel Akar, Rabu (16/7/2025).
"Hitungan kasar kami untuk 84 ribu hektar itu hampir Rp10 miliar
biaya pengukurannya belum mobilisasi orang dan mobilisasi alat. Mobilisasi
orang diperlukan karena kewenangan yang mengukur lahan seluas itu adalah
Kementerian. Kalau peralatan untuk lahan seluas itu kami yang ada di Lampung
tidak cukup," kata dia.
Hasan memaparkan, total luasan lahan HGU PT SGC yang tercatat dalam sistem Bhumi ATR/BPN per 15 Juli 2025 adalah 84.523,919 hektar. Lahan tersebut tersebar di dua kabupaten, yaitu:
-
Kabupaten Tulang Bawang: 70.028,408 hektar
-
Kabupaten Lampung Tengah: 14.495,511 hektar
PT SGC sendiri terdiri dari empat entitas perusahaan, yaitu:
-
PT Sweet Indo Lampung
-
PT Garuda Panca Arta
-
PT Indo Lampung Perkasa (ketiganya berlokasi di Tulang Bawang)
-
PT Gula Putih Mataram (berlokasi di Lampung Tengah)
Menanggapi adanya perbedaan data luas lahan yang disampaikan sejumlah pihak, Hasan menjelaskan bahwa perbedaan tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh perbedaan sumber data.
“Contohnya, Bupati Lampung Tengah pernah menyampaikan luas lahan sekitar 60 ribu hektar. Bisa jadi itu merujuk pada data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang biasanya mengacu pada izin lokasi, bukan data resmi HGU dari Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Hasan menuturkan bahwa berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI, disimpulkan bahwa perlu dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan PT SGC secara menyeluruh.
Sebelumnya, pihak kementerian sempat mengusulkan agar hanya dilakukan verifikasi koordinat terhadap lahan yang dicurigai digunakan di luar batas HGU. Namun, usulan itu ditolak dalam forum DPR, yang menginginkan pengukuran menyeluruh.
“Pengukuran ulang ini memang harus melalui permohonan dari pemilik hak, dalam hal ini PT SGC, atau setidaknya disetujui oleh perusahaan jika dilakukan atas perintah DPR RI. Karena yang paling bertanggung jawab atas batas lahan adalah pemegang HGU,” terang Hasan.
Ia menambahkan bahwa tindak lanjut dari rencana ini kini berada di tangan Komisi II DPR RI, salah satunya terkait penyediaan tambahan anggaran untuk pengukuran ulang. (*)