Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 16 Juli 2025

Budiman AS: Jalan Rusak Dapat Merenggut Nyawa

Oleh ADMIN

Berita
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mengingatkan semua pihak untuk tidak tinggal diam menyikapi angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Lampung sebanyak 894 kasus selama periode Januari–Juni 2025.

Budiman menegaskan, perlu langkah terpadu antara kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, hingga para pelaku usaha transportasi untuk ikut berperan menekan angka kecelakaan.

“Kepolisian perlu meningkatkan patroli di titik-titik rawan untuk pencegahan sejak awal,” kata Budiman, Selasa (15/7/2025).

Budiman juga meminta Dinas Perhubungan untuk segera memperbaiki dan menambah rambu-rambu lalu lintas serta fasilitas penerangan jalan, terutama di jalur antar kabupaten yang kerap minim infrastruktur keselamatan.

“Banyak rambu rusak, bahkan tidak terlihat saat malam hari. Ini rawan sekali,” tegasnya.

Selain itu, Budiman juga memberi perhatian khusus pada kondisi jalan yang rusak di berbagai daerah. Ia berharap Dinas BMBK Lampung mempercepat perbaikan jalan rusak yang menjadi salah satu pemicu kecelakaan.

“Kerusakan jalan dapat merenggut nyawa jika tidak segera diperbaiki,” ucapnya.

Tidak hanya ke instansi pemerintah, Budiman juga meminta kepada para pengusaha truk ODOL (Over Dimension Over Load) untuk tidak lagi melanggar aturan.

“Keberadaan kendaraan ODOL tentu dapat merusak jalan dan berimbas pada tingginya angka kecelakaan. Maka pengusaha harus taat aturan,” tandasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Menurutnya, pemeriksaan rutin kendaraan dan ketaatan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci dalam menurunkan angka kecelakaan.

“Masyarakat juga punya peran. Jangan anggap sepele soal rem, ban, atau lampu kendaraan. Semua harus dicek rutin. Dan yang paling penting, jangan nekat lawan arus atau terobos lampu merah. Tertib menaati rambu-rambu lalu lintas,” ujar Budiman.

Budiman mengingatkan kepada orang tua yang masih memiliki anak-anak di bawah umur agar tidak memberikan kendaraan bermotor.

“Ya, harus ada peran aktif orang tua juga, bahwa anak-anak di bawah umur jangan diberikan kendaraan bermotor dulu. Kemudian, yang sudah dewasa ya harus tertib menggunakan helm. Yang mobil menggunakan sabuk pengaman, begitu,” imbuhnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas