Berdikari.co, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengusulkan perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Sekampung menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam). Usulan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Direktur PDAM Way Sekampung, M. Hatta, menjelaskan bahwa dengan perubahan status menjadi Perumdam, perusahaan akan memiliki fleksibilitas lebih dalam menjalankan bisnis, termasuk mendirikan anak perusahaan serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Perumdam akan lebih mandiri dan diperbolehkan menyumbang PAD, meskipun cakupan layanan belum mencapai 80 persen," ujar Hatta saat ditemui pada Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Kemendagri No. 690/477/SJ/2009 yang membatasi kontribusi PAD jika cakupan layanan belum 80 persen, secara otomatis tidak berlaku jika transformasi status menjadi Perumdam telah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.
Saat ini, cakupan sambungan rumah (SR) PDAM Way Sekampung baru mencapai sekitar 4.500 pelanggan yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu:
-
Kecamatan Pringsewu: 51 persen
-
Kecamatan Banyumas: 24 persen
-
Kecamatan Gadingrejo: 17 persen
Tahun depan, PDAM merencanakan ekspansi layanan ke Kecamatan Pagelaran Utara, Sukoharjo, dan Adiluwih.
"Kami terus meningkatkan layanan. Tahun depan, tiga kecamatan baru akan mulai kami layani," imbuh Hatta.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan diskon 50 persen biaya pemasangan sambungan rumah (SR) sesuai arahan Bupati Pringsewu.
Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Anton Subagyo, meminta agar Badan Pembentukan Perda (Bamperperda) bersama bagian hukum dan instansi teknis segera membahas perubahan status tersebut.
"Perubahan status PDAM menjadi Perumdam adalah amanat undang-undang. Tujuannya jelas: meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD," kata Anton.
Ia menegaskan, jika nantinya Perumdam sudah disahkan, maka pelayanan harus ditingkatkan, dan seluruh jajaran direksi serta dewan pengawas fokus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. (*)