Berdikari.co, Way Kanan – Aksi protes terhadap aktivitas angkutan batu bara di wilayah Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, kembali berlanjut pada Rabu (16/7/2025). Aksi yang digagas oleh Pemuda Gunung Labuhan Bersatu ini memasuki hari kedua, dengan tuntutan utama: penegakan aturan yang mengatur operasional truk angkutan batu bara.
Massa aksi kembali mengadang sejumlah truk batu bara yang melintas di luar jam operasional yang telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045-2/02.08/V.13/2022, yang mengatur bahwa:
-
Truk hanya boleh melintas antara pukul 18.00 hingga 06.00 WIB,
-
Beban maksimum kendaraan adalah 8 ton,
-
Konvoi truk dibatasi maksimal tiga unit yang melintas secara bersamaan.
Sejumlah truk yang melanggar ketentuan tersebut diminta putar balik oleh massa di lapangan.
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung, Ahmar Yusup, kembali menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar reaksi spontan, melainkan bentuk akumulasi kekecewaan terhadap lemahnya penegakan hukum dan pengawasan.
“Kami minta aparat penegak hukum, Pemkab Way Kanan, dan Pemprov Lampung segera bertindak tegas. Truk-truk batu bara ini sudah terlalu sering melanggar aturan, merusak jalan, mempercepat keausan jembatan, dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tegas Ahmar.
Ia juga menyebut bahwa keluhan warga yang terus meningkat menunjukkan betapa besar dampak negatif dari pelanggaran tersebut terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Massa menyatakan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari pemerintah maupun aparat, maka mereka siap menggelar aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar.
Meski berlangsung dua hari berturut-turut, aksi tetap berlangsung tertib dan damai. Namun, peserta aksi menegaskan bahwa kesabaran warga memiliki batas, dan peraturan tidak boleh hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata di lapangan. (*)