Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 17 Juli 2025

Biaya Ukur Ulang HGU SGC Capai 10 Miliar

Oleh ADMIN

Berita
Rapat koordinasi Gubernur Lampung dengan Forkopimda, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD di Hotel Akar, Bandar Lampung, Rabu (16/7/2025). Foto: Dok Pemprov Lampung

Berdikari.co, Bandar Lampung - Biaya untuk pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, saat rapat koordinasi Gubernur Lampung dengan Forkopimda, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD di Hotel Akar, Bandar Lampung, Rabu (16/7/2025).

Hasan mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mobilisasi petugas, dan mobilisasi peralatan yang harus didatangkan dari Kementerian ATR/BPN.

“Hitungan kasar kami untuk 84 ribu hektare HGU SGC hampir Rp10 miliar biaya pengukurannya. Belum termasuk mobilisasi orang dan mobilisasi alat. Mobilisasi orang diperlukan karena kewenangan yang mengukur lahan seluas itu adalah kementerian. Kalau peralatan untuk lahan seluas itu, kami yang ada di Lampung tidak cukup,” kata Hasan.

Hasan menerangkan, saat ini luas HGU PT SGC tercatat seluas 84.523,919 hektare yang berada di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang.

Dengan rincian, seluas 70.028,408 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, dan sisanya seluas 14.495,511 hektare berada di Lampung Tengah.

“SGC ini secara umum terdiri dari 4 perusahaan, yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Garuda Panca Arta, dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) yang ketiganya ada di Tulang Bawang, serta PT Gula Putih Mataram (GPM) di Lampung Tengah,” kata Hasan.

Ia mengatakan, data tersebut diperoleh pada 15 Juli 2025 yang diunduh dari Bhumi ATR/BPN.

“Kalau ada laporan beberapa instansi yang luasnya berbeda, saya pikir karena berbeda datanya. Misalnya, kemarin Bupati Lampung Tengah menyampaikan sekitar 60.000 hektare. Bisa jadi itu data PBB. Data PBB itu biasanya mengacu dari izin lokasi,” terangnya.

Hasan membeberkan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, disimpulkan bahwa Kementerian ATR/BPN diminta untuk melakukan pengukuran ulang sesuai ketentuan.

“Pengukuran itu wajib membayar PNBP. Yang ditawarkan Dirjen sebenarnya, mana saja sih yang dicurigai melakukan pemanfaatan di luar HGU, kita ambil titik koordinatnya, lalu kita cocokkan apakah ada di dalam HGU atau di luar HGU. Tapi ditolak dalam forum dan tetap diminta dilakukan pengukuran ulang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Hasan, pengukuran ulang harus dimohon oleh pemilik hak, dalam hal ini PT SGC, atau paling tidak perusahaan menyetujui jika Kementerian akan melakukan pengukuran atas inisiatif dan perintah DPR RI.

“Karena mereka (SGC) yang harus mempertanggungjawabkan batas-batasnya. Sehingga, kesimpulan itu menurut kami tindak lanjutnya nanti ada pada Komisi II juga. Yang pertama perlu dilakukan adalah memberikan anggaran tambahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mendukung rencana pengukuran ulang HGU milik PT SGC.

"Saya dari Anggota Komisi I DPRD Lampung yang bidang tugasnya terkait persoalan hukum dan pertanahan meminta agar dilakukan penyelidikan terkait HGU itu (milik SGC),"  kata Budiman, Rabu (16/7/2025).

Menurut Budiman, perlu dilakukan pengukuran ulang untuk mencocokkan data di lapangan dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Kemudian kalau perlu ukur ulang. Karena kita sesuaikan dengan izin yang diberikan oleh pemerintah harus disinkronkan dengan data di lapangan,” jelasnya.

"Itu harus kita sinkronkan semua di lapangan. Nanti akan kami koordinasikan dengan komisi kalau kita mengunjungi lokasi. Yang jelas dengan pihak-pihak terkait, lembaga-lembaga teknis," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa semua pengusaha harus patuh terhadap aturan hukum tanpa ada perlakuan istimewa.

"Karena semua pengusaha ini harus mematuhi aturan, semua di mata hukum harus sama, jadi tidak boleh ada yang istimewa. Semua harus memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan," tegas Budiman.

Ia mengungkapkan, HGU SGC ini harus diukur ulang karena banyak sekali masyarakat yang komplain tanahnya masuk HGU SGC. (*)

Editor Sigit Pamungkas