Berdikari.co, Bandar Lampung - Biaya untuk pengukuran ulang lahan Hak Guna
Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan
Basri Natamenggala, saat rapat koordinasi Gubernur Lampung dengan Forkopimda,
instansi vertikal, BUMN, dan BUMD di Hotel Akar, Bandar Lampung, Rabu
(16/7/2025).
Hasan mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mobilisasi petugas, dan mobilisasi
peralatan yang harus didatangkan dari Kementerian ATR/BPN.
“Hitungan kasar kami untuk 84 ribu hektare HGU SGC hampir Rp10 miliar biaya
pengukurannya. Belum termasuk mobilisasi orang dan mobilisasi alat. Mobilisasi
orang diperlukan karena kewenangan yang mengukur lahan seluas itu adalah
kementerian. Kalau peralatan untuk lahan seluas itu, kami yang ada di Lampung
tidak cukup,” kata Hasan.
Hasan menerangkan, saat ini luas HGU PT SGC tercatat seluas 84.523,919
hektare yang berada di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang.
Dengan rincian, seluas 70.028,408 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, dan
sisanya seluas 14.495,511 hektare berada di Lampung Tengah.
“SGC ini secara umum terdiri dari 4 perusahaan, yaitu PT Sweet Indo Lampung
(SIL), PT Garuda Panca Arta, dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) yang ketiganya
ada di Tulang Bawang, serta PT Gula Putih Mataram (GPM) di Lampung Tengah,”
kata Hasan.
Ia mengatakan, data tersebut diperoleh pada 15 Juli 2025 yang diunduh dari
Bhumi ATR/BPN.
“Kalau ada laporan beberapa instansi yang luasnya berbeda, saya pikir
karena berbeda datanya. Misalnya, kemarin Bupati Lampung Tengah menyampaikan
sekitar 60.000 hektare. Bisa jadi itu data PBB. Data PBB itu biasanya mengacu
dari izin lokasi,” terangnya.
Hasan membeberkan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan Komisi II DPR RI, disimpulkan bahwa Kementerian ATR/BPN diminta untuk
melakukan pengukuran ulang sesuai ketentuan.
“Pengukuran itu wajib membayar PNBP. Yang ditawarkan Dirjen sebenarnya,
mana saja sih yang dicurigai melakukan pemanfaatan di luar HGU, kita ambil
titik koordinatnya, lalu kita cocokkan apakah ada di dalam HGU atau di luar
HGU. Tapi ditolak dalam forum dan tetap diminta dilakukan pengukuran ulang,”
jelasnya.
Selain itu, lanjut Hasan, pengukuran ulang harus dimohon oleh pemilik hak,
dalam hal ini PT SGC, atau paling tidak perusahaan menyetujui jika Kementerian
akan melakukan pengukuran atas inisiatif dan perintah DPR RI.
“Karena mereka (SGC) yang harus mempertanggungjawabkan batas-batasnya.
Sehingga, kesimpulan itu menurut kami tindak lanjutnya nanti ada pada Komisi II
juga. Yang pertama perlu dilakukan adalah memberikan anggaran tambahan,”
ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mendukung
rencana pengukuran ulang HGU milik PT SGC.
"Saya dari Anggota Komisi I DPRD Lampung yang bidang tugasnya terkait
persoalan hukum dan pertanahan meminta agar dilakukan penyelidikan terkait HGU
itu (milik SGC)," kata Budiman, Rabu (16/7/2025).
Menurut Budiman, perlu dilakukan pengukuran ulang untuk mencocokkan data di
lapangan dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kemudian kalau perlu ukur ulang. Karena kita sesuaikan dengan izin
yang diberikan oleh pemerintah harus disinkronkan dengan data di lapangan,”
jelasnya.
"Itu harus kita sinkronkan semua di lapangan. Nanti akan kami
koordinasikan dengan komisi kalau kita mengunjungi lokasi. Yang jelas dengan
pihak-pihak terkait, lembaga-lembaga teknis," lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa semua pengusaha harus patuh terhadap aturan hukum tanpa
ada perlakuan istimewa.
"Karena semua pengusaha ini harus mematuhi aturan, semua di mata hukum
harus sama, jadi tidak boleh ada yang istimewa. Semua harus memenuhi
kewajibannya sebagai perusahaan," tegas Budiman.
Ia mengungkapkan, HGU SGC ini harus diukur ulang karena banyak sekali masyarakat yang komplain tanahnya masuk HGU SGC. (*)