Berdikari.co, Bandar Lampung - Petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil mengamankan 120 ekor burung liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada pengawasan rutin yang dilakukan terhadap kendaraan penumpang.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan terhadap bagasi sebuah bus yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Burung-burung tersebut ditemukan dalam tiga keranjang plastik putih tanpa dokumen karantina atau sertifikat veteriner dari instansi berwenang.
"Petugas gabungan Karantina Lampung bersama pihak terkait menemukan 120 ekor burung liar tanpa dokumen resmi saat pemeriksaan bus dalam pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni," kata Donni, Rabu (16/7/2027).
Menurut Donni, pengiriman satwa tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain tidak mengantongi dokumen sah, pemilik burung juga tidak melaporkan pengiriman tersebut kepada petugas karantina.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa burung-burung tersebut terdiri dari 70 ekor burung ciblek dan 50 ekor burung madu, yang berasal dari Kabupaten Mesuji dan rencananya akan dikirim ke Tangerang.
"Modus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pola pelanggaran terus berulang dan menjadi perhatian serius Barantin (Balai Karantina Indonesia)," jelas Donni.
Ia menegaskan, pengiriman satwa tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan hewan dan menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati nasional.
Donni menambahkan bahwa upaya pemberantasan pengiriman satwa ilegal membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan partisipasi aktif masyarakat.
"Kami membutuhkan kolaborasi semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan mencegah perdagangan ilegal satwa liar," tutupnya.
Seluruh burung hasil sitaan kini diamankan pihak karantina untuk tindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur penanganan satwa liar tanpa dokumen. (*)