Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 17 Juli 2025

Polsek Gedung Aji Tangkap Pencuri Dua Ekor Sapi di Perkebunan PT SIP Tulang Bawang

Oleh Tongam Rosario Sidabutar, S.Pd

Berita
Tampak dua ekor sapi hasil curian saat diamankan Polisi sebagai barang bukti. Foto: Ist

Berdikari.co, Tulang Bawang Petugas dari Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ternak yang terjadi pada hari Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi pencurian tersebut berlangsung di areal 51, kawasan perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku diketahui berinisial MI (26), seorang laki-laki yang berstatus pengangguran dan merupakan warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah sandal karet merek Designer Fashion warna hitam sebelah kanan, sebuah mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi F 8181 UQ, serta dua ekor sapi bali betina berwarna cokelat muda dalam kondisi cacat (patah kaki).

Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pada hari Selasa (15/07/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku pencurian ternak. Pelaku kami tangkap saat sedang berada di Rumah Makan Sri Rezeki, yang terletak di Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang," jelasnya pada Kamis (17/07/2025).

Ipda Sahmi menambahkan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan warga bernama Eko Rohadi (45), seorang pedagang asal Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji. Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa ia kehilangan satu ekor sapi bali betina miliknya yang saat itu diikat di areal perkebunan PT SIP.

Korban sempat melihat sebuah mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning yang mencoba memuat sapi di lokasi kejadian. Namun, truk tersebut tiba-tiba melaju dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan tempat. Merasa curiga, korban langsung mengecek sapinya dan mendapati bahwa ternak miliknya telah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedung Aji.

"Berdasarkan laporan dan keterangan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berkat keuletan dan kerja keras tim, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi bali betina yang dicuri," terang Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gedung Aji dan sedang menjalani proses hukum. MI dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor Sigit Pamungkas