Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 17 Juli 2025

Ratusan Warga Gunung Labuhan Way Kanan Paksa Truk Batu Bara Putar Balik

Oleh ADMIN

Berita
Ratusan pemuda unjuk rasa di ruas jalan utama Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas aktivitas angkutan batu bara yang dinilai semakin semrawut dan tidak mematuhi aturan yang berlaku. Foto: Ist

Berdikari.co, Way Kanan - Ratusan pemuda yang tergabung dalam Pemuda Gunung Labuhan Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di ruas jalan utama Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas angkutan batu bara yang dinilai semakin semrawut dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam aksinya, massa menghadang dan memaksa sejumlah truk angkutan batu bara untuk putar balik karena dianggap melanggar ketentuan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045-2/02.08/V.13/2022. Aturan tersebut secara tegas mengatur bahwa angkutan batu bara hanya diperbolehkan melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatra pada pukul 18.00–06.00 WIB, dengan beban maksimal 8 ton dan konvoi tidak lebih dari tiga unit kendaraan.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung, Ahmad Yusup, turut hadir dan menyampaikan orasi dalam aksi tersebut. Ia mengecam keras sikap abai para pengusaha dan sopir angkutan batu bara terhadap aturan yang berlaku.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera turun tangan. Jangan biarkan jalan dan jembatan semakin rusak, kecelakaan meningkat, serta kenyamanan masyarakat terganggu akibat truk batu bara yang melintas sembarangan,” tegas Ahmad.

Ia menambahkan, operasi angkutan di luar jam yang ditentukan, apalagi dengan muatan melebihi kapasitas, bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap keselamatan dan hak masyarakat.

Para peserta aksi menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah dan aparat, mereka siap melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Aksi berjalan tertib dan menjadi peringatan serius dari masyarakat Gunung Labuhan agar penegakan aturan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya untuk segera merumuskan regulasi pembatasan operasional truk angkutan batu bara yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Hal tersebut disampaikan Mirzani usai menerima kunjungan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (4/6/2025) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan UPT PUPR menyampaikan keprihatinan atas kerusakan berat di Jalur Lintas Tengah Sumatra, khususnya ruas jalan sepanjang 200 kilometer dari Way Kanan menuju Bandar Lampung dan Pelabuhan Panjang. Meski baru diperbaiki, jalan tersebut kembali rusak parah, yang diduga akibat tingginya lalu lintas kendaraan ODOL, khususnya truk angkutan batu bara.

“Mereka mengeluhkan jalan nasional yang rusak kembali, padahal baru diperbaiki. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya truk batu bara yang melebihi kapasitas dan dimensi,” kata Gubernur Mirzani.

Menurut Mirzani, kondisi ini menjadi tantangan serius di tengah keterbatasan anggaran pusat untuk perbaikan infrastruktur. Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan sejumlah kepala daerah yang juga terdampak, termasuk Bupati Lampung Utara.

“Kalau ini terus dibiarkan, kerusakan akan semakin parah dan merugikan semua pihak. Apalagi, malam hari truk-truk batu bara ramai melintas,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Pemerintah Provinsi Lampung tengah mengkaji penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur pembatasan operasional truk ODOL di jalur-jalur strategis.

“Pergub ini akan melarang kendaraan yang melebihi kapasitas. Tujuannya untuk menjaga kondisi infrastruktur agar tetap aman dan layak digunakan semua pihak,” tegasnya.

Gubernur mengimbau pelaku usaha di sektor pertambangan, khususnya batu bara, untuk ikut bertanggung jawab menjaga infrastruktur publik yang mereka manfaatkan.

“Pemerintah memang bertugas menjaga jalan. Tapi kalau pelaku usaha tidak peduli, kerusakan akan terus terjadi. Kami butuh kerja sama dan kesadaran bersama,” ujarnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas