Berdikari.co, Way Kanan - Ratusan pemuda yang tergabung dalam Pemuda Gunung
Labuhan Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di ruas jalan utama Kecamatan Gunung
Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk
protes terhadap aktivitas angkutan batu bara yang dinilai semakin semrawut dan
tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam aksinya, massa menghadang dan memaksa sejumlah truk angkutan batu
bara untuk putar balik karena dianggap melanggar ketentuan Surat Edaran
Gubernur Lampung Nomor 045-2/02.08/V.13/2022. Aturan tersebut secara tegas
mengatur bahwa angkutan batu bara hanya diperbolehkan melintas di Jalan Lintas
Tengah Sumatra pada pukul 18.00–06.00 WIB, dengan beban maksimal 8 ton dan
konvoi tidak lebih dari tiga unit kendaraan.
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK)
Provinsi Lampung, Ahmad Yusup, turut hadir dan menyampaikan orasi dalam aksi
tersebut. Ia mengecam keras sikap abai para pengusaha dan sopir angkutan batu
bara terhadap aturan yang berlaku.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan
Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera turun tangan. Jangan biarkan jalan dan
jembatan semakin rusak, kecelakaan meningkat, serta kenyamanan masyarakat
terganggu akibat truk batu bara yang melintas sembarangan,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan, operasi angkutan di luar jam yang ditentukan, apalagi
dengan muatan melebihi kapasitas, bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi
juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap keselamatan dan hak masyarakat.
Para peserta aksi menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dari
pemerintah dan aparat, mereka siap melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa
yang lebih besar.
Aksi berjalan tertib dan menjadi peringatan serius dari masyarakat Gunung
Labuhan agar penegakan aturan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi
benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan
komitmennya untuk segera merumuskan regulasi pembatasan operasional truk
angkutan batu bara yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load
(ODOL).
Hal tersebut disampaikan Mirzani usai menerima kunjungan kerja Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (4/6/2025) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan UPT PUPR menyampaikan keprihatinan
atas kerusakan berat di Jalur Lintas Tengah Sumatra, khususnya ruas jalan
sepanjang 200 kilometer dari Way Kanan menuju Bandar Lampung dan Pelabuhan
Panjang. Meski baru diperbaiki, jalan tersebut kembali rusak parah, yang diduga
akibat tingginya lalu lintas kendaraan ODOL, khususnya truk angkutan batu bara.
“Mereka mengeluhkan jalan nasional yang rusak kembali, padahal baru
diperbaiki. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya truk batu bara yang
melebihi kapasitas dan dimensi,” kata Gubernur Mirzani.
Menurut Mirzani, kondisi ini menjadi tantangan serius di tengah
keterbatasan anggaran pusat untuk perbaikan infrastruktur. Pemerintah Provinsi
Lampung, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan sejumlah kepala daerah yang juga
terdampak, termasuk Bupati Lampung Utara.
“Kalau ini terus dibiarkan, kerusakan akan semakin parah dan merugikan
semua pihak. Apalagi, malam hari truk-truk batu bara ramai melintas,”
ungkapnya.
Sebagai solusi, Pemerintah Provinsi Lampung tengah mengkaji penyusunan
Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur pembatasan operasional truk ODOL
di jalur-jalur strategis.
“Pergub ini akan melarang kendaraan yang melebihi kapasitas. Tujuannya
untuk menjaga kondisi infrastruktur agar tetap aman dan layak digunakan semua
pihak,” tegasnya.
Gubernur mengimbau pelaku usaha di sektor pertambangan, khususnya batu
bara, untuk ikut bertanggung jawab menjaga infrastruktur publik yang mereka
manfaatkan.
“Pemerintah memang bertugas menjaga jalan. Tapi kalau pelaku usaha tidak peduli, kerusakan akan terus terjadi. Kami butuh kerja sama dan kesadaran bersama,” ujarnya. (*)