Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 18 Juli 2025

Dua Petinggi PT SGC Dicekal ke Luar Negeri, Reka Punnata: Ini Perjuangan Melawan Dominasi Korporasi

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Kejagung Republik Indonesia resmi mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf ke luar negeri. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, terkait kasus dugaan aliran dana Rp70 miliar yang menyeret nama Zarof Ricar.

Pencekalan ini menjadi sorotan publik, khususnya aktivis agraria dan masyarakat Lampung, yang menganggapnya sebagai langkah awal dalam membongkar dominasi korporasi besar atas tanah rakyat.

Surat keputusan pencekalan Kejagung tersebut tertuang dalam SK Nomor KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025. Tujuannya adalah untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Dugaan aliran dana miliaran rupiah itu disebut berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi dan peninjauan kembali dalam sengketa antara PT SGC dan PT Marubeni pada periode 2016–2018.

Tokoh yang memprakarsai praperadilan dalam kasus ini, Reka Punnata, menyatakan bahwa langkah Kejagung memberi harapan terhadap tegaknya hukum di tengah kuatnya dominasi perusahaan besar.

"Pencekalan ini bukti bahwa hukum masih bisa menyentuh kekuasaan korporasi. Kita sedang menanti keberanian hakim di PN Jakarta Selatan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Reka dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Reka menegaskan, jika gugatan praperadilan yang ia ajukan ditolak tanpa pertimbangan hukum yang adil, ia siap melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.

Sebagai mantan aktivis mahasiswa yang kini aktif memperjuangkan keadilan agraria, Reka mengatakan bahwa langkah hukum ini bukan semata perkara korporasi, tetapi perjuangan atas tanah rakyat dan pembangunan desa yang selama ini dinilainya terhambat oleh dominasi PT SGC.

"Kami akan menempuh class action. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal hak-hak rakyat yang terus dikalahkan oleh kekuatan modal. Ini bentuk baru dari kolonialisme ekonomi," tegasnya.

Ia juga menegaskan akan melaporkan manajemen PT SGC ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk membuka dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan tersebut.

Reka menyerukan solidaritas masyarakat Lampung, khususnya warga Tulang Bawang, untuk mendukung perjuangan ini. Ia mengajak publik untuk ikut mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.

"Perlawanan ini adalah bentuk konstitusional melawan kesewenang-wenangan. Kami sudah mengantongi bukti pelanggaran terhadap aturan SHGU. Ini adalah momentum perubahan bagi sektor agraria dan penegakan hukum di Indonesia," tutupnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas